Rekomendasi, menurut dia, juga tidak tertutup soal evaluasi terhadap pengamanan rumah jajaran Polri hingga soal penonaktifan Irjen Ferdy Sambo.
“Dan yakinlah tim gabungan ini adalah tim profesional,” tegas Listyo.
Berantas berita liar
Selain itu, tim gabungan khusus itu juga diharapkan dapat memberantas berita-berita liar terkait kejadian baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Pasalnya, Listyo mendapat banyak berita liar terkait kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam, Kapolri Tak Mau Buru-Buru Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo
Kendati demikian, Listyo tidak secara rinci mejelaskan berita liar yang dimaksudkannya itu.
“Kami juga mendapatkan banyak informasi terkait dengan berita-berita liar yang beredar, yang tentunya kita juga ingin bahwa semuanya ini bisa tertangani dengan baik,” ungkap dia.
Asistensi Polda dan Bareskrim
Kapolri juga telah memerintahkan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Badan Reserse kriminal (Bareskrim) Polri memberikan asistensi dalam proses penganganan kasus baku tembak itu.
Saat ini, lanjut dia, kasus tersebut sedang ditangani Polres Jakarta Selatan.
“Tentunya saya sudah minta agar penanganannya betul-betul ditangani dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku yaitu bagaimana kita mengedepankan scientific crime investigation,” tegasnya.
Menurut Listyo, pihaknya saat ini sedang mengusut kejadian baku tembak tersebut berdasarkan dua laporan polisi.
Adapun dalam dua laporan polisi itu Brigadir J berstatus sebagai terlapor.
“Yang pertama terkait dengan percobaan pembunuhan, kedua terkait ancaman kekerasan terhadap perempuan, Pasal 289 (KUHP),” jelasnya.
Kendati demikian, ia tidak menutup kemungkinan jika ada pihak lain yang ingin membuat laporan soal aksi saling tembak yang menewaskan Brigadir J.