Namun, dia mengakui, arahan Jokowi tidak spesifik mengarah pada pembatalan pencabutan izin operasional Ponpes.
Dalam pertemuan di Istana Negara, mantan Wali Kota Solo itu meminta aparat hukum untuk menindak tegas pelaku pencabulan, sedangkan ponpes yang menjadi lembaga pendidikan tetap bisa berjalan normal karena tidak ada sangkut pautnya dengan pelaku.
Apalagi, pelaku kejahatan seksual bernama lengkap Moch Subchi Al Tsani itu sudah berhasil ditangkap aparat kepolisian.
"Arahan beliau (Presiden Jokowi) tidak spesifik. Beliau menyampaikan bahwa bagi pelaku kejahatan dan melanggar hukum harus ditindak tegas dan diproses secara hukum, sedang lembaga yang tidak tersangkut langsung dengan perkara harus segera kembalikan fungsinya seperti semula," ucap Muhadjir membeberkan arahan Jokowi.
Sejurus kemudian, setelah mendapatkan arahan Jokowi, Muhadjir lantas membatalkan pencabutan izin operasional pesantren.
Batalnya pencabutan izin Ponpes sudah disampaikannya kepada PLH Sekjen Kemenag, Aqil Irham.
Baca juga: Tanggapan Pengurus Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Setelah Izin Batal Dicabut oleh Kemenag
Pencabutan izin operasional itu pertama kali diserukan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono pada Kamis (7/7/2022). Lewat keputusan itu, tanda daftar dan nomor statistik pesantren Shiddiqiyyah dibekukan.
Semula, tindakan ini diambil karena pihak Ponpes menghalang-halangi proses hukum terhadap Mas Bechi. Polisi yang menjemput paksa tidak diizinkan masuk sehingga penjemputan paksa mengalami kendala.
Alasan lainnya, Kemenag beranggapan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, melainkan juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
Dengan demikian, pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah hanya berlaku selama beberapa hari, mulai Kamis (7/7/2022) hingga Senin (11/7/2022).
Kronologi kejadian
Perjalanan kasus yang menjerat MSA berawal dari adanya sejumlah santriwati Pesantren Shiddiqiyyah yang mengaku telah mendapatkan kekerasan seksual pada 2017.
Hanya saja, para santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut baru melaporkan MSA ke Polres Jombang pada 2018. Namun, kasus tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut karena dianggap kurang bukti.
Baca juga: Jokowi Minta Ada Trauma Healing untuk Santri Korban Pencabulan di Jombang
Pada 29 Oktober 2019, MSA kembali dilaporkan oleh seorang santriwati yang mendatangi Polres Jombang untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual.
Laporan itu kemudian diproses polisi hingga terbit surat penetapan tersangka.