Pada Januari 2020, Polda Jawa Timur mengambil alih kasus ini dengan memanggil MSA untuk diperiksa, namun yang bersangkutan tidak pernah datang.
Akhirnya pada Februari 2020, polisi kemudian melakukan jemput paksa MSA akan tetapi mendapat perlawanan dari pihak MSA.
Atas penetapan dirinya menjadi tersangka, MSA kemudian mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang pada Desember 2021. Namun, penyidikan terhadap kasus MSA tetap terus dilakukan.
Hingga 4 Januari 2022 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas kasus MSA sudah lengkap atau P-21 dan dapat segera disidangkan.
Pada 13 Januari 2022, polisi menetapkan MSA dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tersangka terus mangkir ketika dipanggil oleh polisi.
Pengadilan Tinggi Jombang juga telah menolak praperadilan yang diajukan oleh MSA pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi dalam menetapkan MSA menjadi tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.
Pada 3 Juli 2022, polisi kembali melakukan penjemputan paksa kepada MSA untuk yang kedua kalinya, akan tetapi kembali dihadang oleh sejumlah santri.
Sejumlah santri yang menghadang polisi untuk melakukan penjemputan paksa juga sempat ditahan.
Pada 4 Juli 2022, beredar video Kapolres Jombang menemui ayah MSA yang merupakan pemimpin Pesantren Shiddiqiyyah.
Ayah MSA tidak mau menyerahkan anaknya kepada polisi, bahkan dia meminta polisi untuk tidak mengambil anaknya dan berjanji akan mengantarkan anaknya ke Polda Jawa Timur.
Kemudian, pihak kepolisian berhasil menjemput paksa MSAT pada Kamis (7/7/2022) karena pelaku menyerahkan diri sekitar pukul 23.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.