Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Jokowi Minta Ada Trauma Healing untuk Santri Korban Pencabulan di Jombang

Kompas.com - 12/07/2022, 18:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta ada trauma healing untuk para santri korban pencabulan di Pondok Pesantren (ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang.

Hal itu disampikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (12/7/2022).

"Ya tadi beliau beri arahan supaya itu terus diadakan pembinaan kepada lembaga-lembaga pendidikan, termasuk yang sekarang sudah terjadi itu (di Jombang), harus ada semacam mitigasi atau trauma healing untuk para santrinya," ujar Muhadjir.

"Dan kemudian jangan sampai, tadi itu sama seperti yang anda maksudkan, meminta supaya ada perhatian pada lembaga-lembaga pendidikan, termasuk di dalamnya juga pesantren, agar hal itu tidak terjadi lagi," lanjutnya.

Muhadjir mengungkapkan, pembatalan pencabutan izin operasional Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah juga atas arahan dari Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Menko Muhadjir Sebut Pembatalan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Arahan Jokowi, tapi Tak Spesifik

Hal itu bertujuan agar para santri tetap dapat melanjutkan pendidikan dengan tenang di lembaga pendidikan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Muhadjir juga mengungkapkan alasan mengapa pihaknya membatalkan pencabutan izin operasional ponpes.

Menurutnya, kejadian pelecehan seksual terhadap santri tidak melibatkan lembaga ponpes secara keseluruhan.

"Memang orang itu bagian dari lembaga itu iya, bahkan dia jadi orang penting di lembaga itu. Tetapi itu kan tindakannya individual, jadi oknum. Kita harus bisa memisahkan antara lembaga di mana kejadiannya, lokusnya, dan siapa pelakunya, sehingga tidak terkait langsung itu," tegas Muhadjir.

Kemudian, saat ini pelaku pelecehan seksual sudah ditangkap, termasuk juga orang-orang yang kemarin menghalangi petugas juga sudah ditindak.

"Terus apa lagi yang mau kita jadikan alasan untuk kemudian tetap membiarkan lembaga itu tidak dibolehkan? Malah justru tanggung jawab kita sekarang adalah memulihkan lembaga itu tadi," tambahnya.

Baca juga: Muhadjir: Atas Arahan Presiden Jokowi, Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dibatalkan

Diberitakan, pencabutan izin operasional Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), dibatalkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Agama (Menag) Ad Interim, Muhadjir Effendy, Senin (11/7/2022). Pembatalan pencabutan izin itu terjadi usai Kemenag mencabut izinnya tiga hari lalu, tepatnya pada Kamis (7/7/2022).

“Saya sudah meminta pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," ungkap Muhadjir dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Muhadjir yang juga menjabat sebagai Menko PMK ini menuturkan, berlakunya kembali izin pesantren membuat para orang tua santri kembali mendapat kepastian status belajar putra-putrinya.

Dengan begitu, kata Muhadjir, para santri bisa kembali belajar dengan tenang. Sementara proses hukum akan tetap terus berlanjut terhadap anak pimpinan pondok pesantren tersebut.

“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," tutur Muhadjir.

Baca juga: Izin Ponpes Shiddiqiyyah Batal Dicabut, Pengurus: Kepastian Santri Peroleh Pembelajaran

Sebelumnya diberitakan, Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah pada Kamis (7/7/2022). Pencabutan membuat nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah dibekukan.

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono dalam keterangan tertulis pada Kamis (7/7/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Penggugat Berharap MK Sidangkan 'Judicial Review' Pasal Pemilu Susulan atau Lanjutan secara Cepat

Penggugat Berharap MK Sidangkan "Judicial Review" Pasal Pemilu Susulan atau Lanjutan secara Cepat

Nasional
[POPULER NASIONAL] Hasil Survei Anies Menurun-Prabowo Rebound | Kriminalisasi Budi Pego Tak Masuk Akal

[POPULER NASIONAL] Hasil Survei Anies Menurun-Prabowo Rebound | Kriminalisasi Budi Pego Tak Masuk Akal

Nasional
Survei SMRC: Masyarakat Nilai Kinerja Jokowi Positif Cenderung Pilih Ganjar, Negatif Dukung Prabowo

Survei SMRC: Masyarakat Nilai Kinerja Jokowi Positif Cenderung Pilih Ganjar, Negatif Dukung Prabowo

Nasional
Pasal Pemilu Susulan dan Lanjutan Digugat, Dikhawatirkan Celah Perpanjang Jabatan Presiden

Pasal Pemilu Susulan dan Lanjutan Digugat, Dikhawatirkan Celah Perpanjang Jabatan Presiden

Nasional
Tanda Tanya Koalisi Besar Golkar, Merapat ke KPP atau Tetap Bersama KIB?

Tanda Tanya Koalisi Besar Golkar, Merapat ke KPP atau Tetap Bersama KIB?

Nasional
Sosok Melchias Mekeng yang Singgung Uang Haram dan Bolak-balik Diperiksa KPK

Sosok Melchias Mekeng yang Singgung Uang Haram dan Bolak-balik Diperiksa KPK

Nasional
Penghayatan Kolektif Ramadhan

Penghayatan Kolektif Ramadhan

Nasional
Survei Indikator: Pemerintahan di 2024 Diharap Kendalikan Harga Sembako hingga Berantas Korupsi

Survei Indikator: Pemerintahan di 2024 Diharap Kendalikan Harga Sembako hingga Berantas Korupsi

Nasional
Seloroh Melchias Mekeng di Raker Kemenkeu: Makan Uang Haram Kecil Enggak Apa-apa

Seloroh Melchias Mekeng di Raker Kemenkeu: Makan Uang Haram Kecil Enggak Apa-apa

Nasional
Aksi Bripka Handoko dan Polisi yang Diharapkan Masyarakat

Aksi Bripka Handoko dan Polisi yang Diharapkan Masyarakat

Nasional
Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Komisi III Berencana Naikkan Anggaran

Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Komisi III Berencana Naikkan Anggaran

Nasional
Hinca: Sejak 2013 Sampai Sekarang Tidak Ada Hakim Agun Perempuan Kamar TUN dan Pajak

Hinca: Sejak 2013 Sampai Sekarang Tidak Ada Hakim Agun Perempuan Kamar TUN dan Pajak

Nasional
Kemenkes Sebut Larangan Bukber ASN Bukan Karena Kasus Covid-19 Naik: Karena Pamer Gaya Hidup

Kemenkes Sebut Larangan Bukber ASN Bukan Karena Kasus Covid-19 Naik: Karena Pamer Gaya Hidup

Nasional
Bareskrim Ungkap Alasan Pelaku Jual Video Porno Anak Laki-laki: Lebih Laku

Bareskrim Ungkap Alasan Pelaku Jual Video Porno Anak Laki-laki: Lebih Laku

Nasional
Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pornografi Anak: Diberi Snack hingga Uang

Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pornografi Anak: Diberi Snack hingga Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke