JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 45 partai politik (parpol) sudah mendaftar dalam akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Jumlah tersebut tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga pukul 17.00 WIB, Selasa (12/7/2022).
"Rekapitulasi partai politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses SIPOL per tanggal 12 Juli 2022 pukul 17.00 WIB," ujar anggota KPU Idham Holik kepada wartawan.
Baca juga: Hingga Selasa Ini, 43 Partai Politik Tercatat di Sipol Pemilu 2024
Ada dua parpol yang baru mendaftar, yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan dan Partai Republik Satu.
Berikut daftar 45 parpol yang sudah terdaftar dalam akun Sipol:
Partai nasional
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan