JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menegaskan bahwa negara wajib memberikan jaminan kesehatan bagi ibu dan anak, khususnya dari kalangan yang kurang mampu.
Adapun perwujudannya, menurut Puan, melalui Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang kini resmi menjadi RUU Inisiatif DPR.
"RUU KIA bertujuan mewujudkan rasa aman, tenteram bagi ibu dan anak. Lewat RUU KIA, Negara memiliki kewajiban meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin,” kata Puan dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
Puan mengatakan, RUU KIA diinisiasi demi mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
Baca juga: RUU KIA yang Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan Disetujui Jadi Inisiatif DPR
Menurut dia, RUU ini tak hanya mengatur soal penambahan cuti melahirkan bagi ibu pekerja dari 3 bulan menjadi 6 bulan serta adanya usul cuti untuk ayah.
“Setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang secara optimal. Jadi lewat RUU KIA kita akan pastikan anak mendapatkan hak-haknya. Termasuk juga bagi ibu yang mengandung hingga melahirkan dan merawat anak,” tutur Puan.
Ia menyoroti soal asupan gizi seimbang dan standar hidup layak bagi anak agar tumbuh kembang secara optimal.
Dia berpandangan, hal ini juga menjadi kewajiban Negara. Sebab, anak-anak akan menjadi generasi penerus bangsa.
Baca juga: Pengusaha Pusing Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan, Status Pekerja Bakal Disiasati Jadi Kontrak
“RUU KIA mengatur mengenai kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memastikan asupan makanan sehat dan gizi seimbang terpenuhi bagi ibu hamil, ibu melahirkan dan ibu menyusui serta anaknya,” ucap Puan.
Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini menerangkan, RUU KIA mengatur terjaminnya pelayanan serta pemenuhan fasilitas, sarana dan prasarana bagi kesejahteraan ibu dan anak, termasuk dalam hal nutrisi.
Puan mengatakan, pemerintah juga wajib memberikan bantuan kepada ibu dan anak yang secara ekonomi kesulitan mendapatkan pemenuhan gizi baik.
“Selama ini telah tersedia layanan kesehatan dan pengobatan gratis dari Pemerintah, salah satunya melalui BPJS Kesehatan, tapi hal itu tidak cukup karena belum ada jaminan pemberian asupan makanan sehat dan gizi seimbang bagi ibu hamil, melahirkan, dan menyusui serta anaknya,” imbuh dia.
“Kita tahu banyak masalah malnutrisi terjadi di berbagai pelosok negeri. Masalah stunting juga masih banyak di Indonesia. Harus ada upaya tambahan yang perlu kita lakukan untuk membenahi persoalan ini, salah satunya lewat RUU KIA,” lanjut Ketua DPP PDI-P itu.
Puan menegaskan, pasal 27 draf RUU KIA menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan serta santunan kepada ibu dan anak yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Baca juga: Draf RUU KIA: Kantor dan Tempat Umum Harus Sediakan Tempat Penitipan dan Ruang Perawatan Anak
Bantuan dan santunan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk makanan sehat dan gizi seimbang, bahan pokok penunjang, makanan pendamping air susu ibu (ASI) dan makanan tambahan.
Di sisi lain, pemerintah juga berkewajiban memberikan layanan kesehatan dan pengobatan gratis, dan/atau pemberian perlengkapan anak kepada masyarakat kurang mampu.
“Pemberian bantuan dan santunan dilaksanakan secara terukur dan tepat sasaran serta bersifat insidental dan/atau berkelanjutan,” ungkap Puan.
Baca juga: Poin-poin Penting RUU KIA, Salah Satunya Cuti Melahirkan 6 Bulan
Lewat RUU KIA, pemerintah wajib merumuskan perencanaan serta melaksanakan kebijakan, dan program Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Pemerintah, lanjut Puan, juga harus mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan KIA dalam APBN dan APBD, termasuk pada program pemenuhan gizi.
Dengan adanya RUU KIA, Puan berharap kebutuhan nutrisi Ibu dan anak dapat lebih terjamin.
RUU KIA juga diharapkan dapat menurunkan angka stunting yang masih tinggi di Indonesia.
“Ketika ibu dan anak sejahtera, generasi Indonesia pasti akan berkualitas. RUU KIA dibutuhkan dalam menyambut generasi emas Indonesia,” ucap Puan.
Lebih lanjut, Puan mengatakan RUU KIA mengatur pelibatan keluarga dalam pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak.
Hal tersebut meliputi pemenuhan hak dasar keluarga, khususnya kebutuhan dasar ibu dan anak secara layak.
Kemudian pembentukan tempat tinggal keluarga ramah anak, perlindungan ibu dan anak dari kerentanan keluarga, serta dukungan terhadap pemenuhan KIA.
Baca juga: Polri Jelaskan soal Sayatan di Tubuh Brigadir J yang Tewas di Rumah Irjen Ferdy Sambo
“Kemampuan keluarga tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memperkuat dan memberikan dukungan pembangunan keluarga sejahtera,” tutup Puan.
Sebagai informasi, RUU KIA disetujui sebagai RUU inisiatif DPR RI pada Kamis (30/6/2022) melalui rapat paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022.
"Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Dan kami menanyakan sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat.
Di dalam rancangan beleid itu, wanita yang melahirkan diusulkan berhak mendapat cuti paling sedikit enam bulan.
“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” ujar Puan dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.