JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan mengatakan pihaknya hanya berwenang mengadili dugaan pelanggaran kode etik mantan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.
Hal itu disampaikannya menanggapi ada tidaknya dugaan tindak pidana dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili.
“Mengenai dugaan tindak pidana tentunya berdasarkan ketentuan undang-undang, itu bukan ranah dari pada Dewas,” sebut Tumpak dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Senin (11/7/2022).
Ia menuturkan kewenangan Dewas itu sesuai dengan Pasal 37B Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: MAKI Sebut Dewas KPK Tetap Harus Gelar Sidang Pelanggaran Etik Lili meski Sudah Mundur
Pada Pasal 37B poin (d) disebutkan bahwa tugas Dewas KPK adalah menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
Lalu pada poin (e) disampaikan bahwa Dewas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
“Dewas hanya mengadili perbuatan yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku,” kata Tumpak.
Semestinya, Lili menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik hari ini.
Namun sidang dinyatakan gugur karena Lili telah mengundurkan diri sebagai Komisioner KPK. Pengunduran diri itu telah disetujui Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) yang ditandatangani 11 Juli 2022.
Baca juga: Soal Pengganti Lili Pintauli, Dewas KPK Sebut Itu Ada di Tangan Presiden
Pada Keppres RI Nomor 71/P/2022 itu Lili dinyatakan telah diberhentikan sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023.
Untuk diketahui, Lili menjadi perbincangan publik setelah diduga melanggar kode etik KPK terkait penerimaan gratifikasi berupa akomodasi hotel dan tiket gelaran MotoGP 2022 di Mandalika dari salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.