Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dugaan Tindak Pidana Lili Pintauli, Dewas Tegaskan Hanya Adili Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Kompas.com - 11/07/2022, 14:48 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan mengatakan pihaknya hanya berwenang mengadili dugaan pelanggaran kode etik mantan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.

Hal itu disampaikannya menanggapi ada tidaknya dugaan tindak pidana dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili.

“Mengenai dugaan tindak pidana tentunya berdasarkan ketentuan undang-undang, itu bukan ranah dari pada Dewas,” sebut Tumpak dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Senin (11/7/2022).

Ia menuturkan kewenangan Dewas itu sesuai dengan Pasal 37B Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: MAKI Sebut Dewas KPK Tetap Harus Gelar Sidang Pelanggaran Etik Lili meski Sudah Mundur

Pada Pasal 37B poin (d) disebutkan bahwa tugas Dewas KPK adalah menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

Lalu pada poin (e) disampaikan bahwa Dewas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

“Dewas hanya mengadili perbuatan yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku,” kata Tumpak.

Semestinya, Lili menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik hari ini.

Namun sidang dinyatakan gugur karena Lili telah mengundurkan diri sebagai Komisioner KPK. Pengunduran diri itu telah disetujui Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) yang ditandatangani 11 Juli 2022.

Baca juga: Soal Pengganti Lili Pintauli, Dewas KPK Sebut Itu Ada di Tangan Presiden

Pada Keppres RI Nomor 71/P/2022 itu Lili dinyatakan telah diberhentikan sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023.

Untuk diketahui, Lili menjadi perbincangan publik setelah diduga melanggar kode etik KPK terkait penerimaan gratifikasi berupa akomodasi hotel dan tiket gelaran MotoGP 2022 di Mandalika dari salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com