Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Sebut Dewas KPK Tetap Harus Gelar Sidang Pelanggaran Etik Lili meski Sudah Mundur

Kompas.com - 11/07/2022, 14:31 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tetap harus melaksanakan sidang etik dugaan pelanggaran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Boyamin mengatakan, pengunduran diri Lili yang telah disetujui Presiden Joko Widodo tidak terkait dengan sidang tersebut.

"Tetap harus menyidangkan sampai putusan. Putusannya harus dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan diminta untuk berhenti," kata Boyamin kepada Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Soal Pengganti Lili Pintauli, Dewas KPK Sebut Itu Ada di Tangan Presiden

Menurut Boyamin, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili telah mencoreng nama baik KPK dan upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, Dewas KPK tetap harus menggelar sidang dan menjatuhkan sanksi kepada Lili dalam bentuk putusan.

Terkait pengunduran diri itu, menurut Boyamin, hanya mempermudah proses penegakan etik di KPK. Sebab, sanksi terberat dalam pelanggaran etik di KPK adalah diminta mengundurkan diri

"Jadi tidak perlu dilaksanakan setelah putusan karena sudah mengundurkan diri sebelumnya," ujar Boyamin.

Baca juga: Dewas KPK Dinilai Bisa Laporkan Dugaan Gratifikasi Lili ke Polisi

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan sidang etik yang digelar untuk Lili gugur. Sebab, Lili sudah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK sebelum sidang itu digelar.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan dalam putusannya mengatakan sidang pelanggaran etik itu dinyatakan berhenti.

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," ujar Tumpak dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Lili Pintauli Resmi Mundur dari Pimpinan KPK

Diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga telah menerima gratifikasi berupa fasilitas mewah menonton MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red pada 18 hingga 20 Maret lalu.

Pada 16-22 Maret Lili juga diduga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort.

Nilai total tiket dan akomodasi hotel yang Lili dapatkan dari Pertamina diperkirakan sekitar Rp 90 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com