JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tetap harus melaksanakan sidang etik dugaan pelanggaran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Boyamin mengatakan, pengunduran diri Lili yang telah disetujui Presiden Joko Widodo tidak terkait dengan sidang tersebut.
"Tetap harus menyidangkan sampai putusan. Putusannya harus dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan diminta untuk berhenti," kata Boyamin kepada Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Soal Pengganti Lili Pintauli, Dewas KPK Sebut Itu Ada di Tangan Presiden
Menurut Boyamin, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili telah mencoreng nama baik KPK dan upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, Dewas KPK tetap harus menggelar sidang dan menjatuhkan sanksi kepada Lili dalam bentuk putusan.
Terkait pengunduran diri itu, menurut Boyamin, hanya mempermudah proses penegakan etik di KPK. Sebab, sanksi terberat dalam pelanggaran etik di KPK adalah diminta mengundurkan diri
"Jadi tidak perlu dilaksanakan setelah putusan karena sudah mengundurkan diri sebelumnya," ujar Boyamin.
Baca juga: Dewas KPK Dinilai Bisa Laporkan Dugaan Gratifikasi Lili ke Polisi
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan sidang etik yang digelar untuk Lili gugur. Sebab, Lili sudah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK sebelum sidang itu digelar.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan dalam putusannya mengatakan sidang pelanggaran etik itu dinyatakan berhenti.
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," ujar Tumpak dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Lili Pintauli Resmi Mundur dari Pimpinan KPK
Diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga telah menerima gratifikasi berupa fasilitas mewah menonton MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red pada 18 hingga 20 Maret lalu.
Pada 16-22 Maret Lili juga diduga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort.
Nilai total tiket dan akomodasi hotel yang Lili dapatkan dari Pertamina diperkirakan sekitar Rp 90 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.