JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bisa berinisiatif melaporkan dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Dewas KPK dalam rangka tugasnya menjaga kehormatan institusi KPK seharusnya berinisiatif melaporkan perkaranya ke polisi atau memprosesnya sebagai perkara korupsi juga di KPK," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Menurut Abdul, keputusan Lili yang mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK hanya membuat dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya tidak bisa diusut lagi.
Mengenai dugaan gratifikasi yang dilakukan Lili, lanjut Abdul, seharusnya bisa diselidiki jika ada bukti yang cukup.
Baca juga: Lili Pintauli Siregar Mundur dari KPK, Dewas: Sidang Etik Gugur
"Meski perkara etiknya sudah tidak bisa dituntut karena LPS (Lili Pintauli Siregar) bukan lagi bagian dari KPK, tetapi perkara pidananya belum kedaluwarsa. Bahkan seharusnya KPK sendiri lebih progresif memproses perkara korupsinya," ucap Abdul.
Hari ini Dewan Pengawas KPK (Dewas) menggelar sidang etik terhadap Lili dalam kasus dugaan gratifikasi.
Lili dilaporkan mendapatkan fasilitas mewah menonton MotoGP mulai 18 hingga 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Selain itu, Lili juga diduga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16-22 Maret 2022.
Lili dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi hotel dengan total nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina.
Dewas KPK menyatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pertamina, salah satunya Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.
Baca juga: Lili Pintauli Mundur dari KPK, Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentiannya
Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengungkapkan, Lili telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Jokowi.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Faldo kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022), Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan menyatakan sudah menerima surat pengunduran diri Lili dari posisi Wakil Ketua KPK.
"Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang tembusannya disampaikan kepada Dewas KPK RI dan Keppres RI Nomor 71/P/2022 11 Juli 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK yang isinya memberhentikan saudara Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022," kata Tumpak.
Baca juga: Lili Pintauli Resmi Mundur dari Pimpinan KPK
Tumpak menyatakan sidang etik yang digelar Dewas KPK untuk Lili kini gugur.
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," ujar Tumpak.
Akan tetapi, Tumpak tidak menjelaskan alasan utama pengunduran diri Lili dari posisi Wakil Ketua KPK.
Lili pernah terbukti melakukan pelanggaran etik saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
Hal itu terkait dengan melakukan pembohongan publik yang dilakukan Lili dalam konferensi pers pada 30 April 2021 silam.
Dalam jumpa pers itu, Lili menyangkal telah berkomunikasi dengan pihak yang saat itu tengah berperkara di KPK, yakni eks Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Padahal menurut laporan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus suap lelang jabatan yang menjerat M Syahrial saat ditangani oleh KPK.
Baca juga: Jokowi Tanda Tangani Pemberhentian Lili Pintauli sebagai Pimpinan KPK
Melalui sidang etik yang digelar Dewas KPK, Lili kemudian mengakui telah melakukan pembohongan publik dan diberi sanksi sebagaimana tertuang dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021.
Lili terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.
Pada Senin, 30 Agustus 2021, ia kemudian diberi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen atau senilai Rp1,848 juta selama 12 bulan.
(Penulis : Adhyasta Dirgantara, Ardito Ramadhan | Editor : Diamanty Meiliana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.