Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Vaksin "Booster" Covid-19, Pengguna Kereta Api Antarkota Tak Perlu Tunjukkan Hasil Negatif Tes Antigen dan PCR

Kompas.com - 11/07/2022, 06:30 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menanggapi situasi penyebaran Covid-19 di Tanah Air, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan kereta api.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022 yang diteken atas nama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi oleh Dirjen Perkeretaapian, Zulkifri, Jumat (8/7/2022).

Berdasarkan SE tersebut, hanya masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster yang tak perlu menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen dan RT-PCR jika ingin menggunakan kereta api antarkota.

Sedangkan masyarakat yang baru mendapatkan dosis kedua vaksinasi Covid-19 wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen dan RT-PCR.

Baca juga: Mulai 17 Juli 2022, Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri

“Hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam,” bunyi SE tersebut, dikutip pada Senin (11/7/2022).

Dengan hasil negatif dua tes tersebut, masyarakat yang baru mendapat dosis kedua vaksinasi Covid-19 dapat menerima booster di stasiun saat keberangkatan.

Sedangkan pelaku perjalanan kereta api yang baru menerima dosis pertama vaksinasi Covid-19 harus mencantumkan hasil negatif tes RT-PCR dalam rentang 3 x 24 jam.

Namun, ada pengecualian untuk masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Berlaku 17 Juli, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat untuk Perjalanan Domestik

Bagi penderita komorbid, syarat vaksinasi Covid-19 tidak diberlakukan. Hanya saja, wajib melampirkan surat keterangan dokter.

“Namun, (penderita komorbid) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” isi edaran tersebut.

“Yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” sambungnya.

Lebih lanjut, semua pelaku perjalanan kereta api wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Masuk Mal Wajib Vaksin Booster, Pemeriksaan PeduliLindungi Diperketat

Sebelumnya, syarat PPDN dengan kereta api diatur dalam SE Nomor 57 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 18 Mei 2022.

Karena penyebaran Covid-19 menurun kala itu, Kemenhub melakukan sejumlah pelonggaran, misalnya masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan booster tak perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen dan RT-PCR.

Lalu, masyarakat dengan komorbid dan belum menerima vaksinasi Covid-19 masih diperbolehkan menunjukkan hasil negatif tes antigen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com