Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat dari Keanggotaan IDI, Terawan Masih Praktik di RSPAD Tangani Puluhan Pasien

Kompas.com - 09/07/2022, 12:13 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengaku dirinya masih berpraktik sebagai dokter kendati tidak lagi menjadi anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Terawan hingga kini masih bertugas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta.

Dalam perbincangannya bersama Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi, Terawan mengaku menangani puluhan pasien setiap hari.

"Ini baru pulang tadi dari RSPAD 35 pasien saya tindakan," kata Terawan dalam program Rosi Kompas TV, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Kena Reshuffle Saat Pandemi Covid-19, Terawan Tak Merasa Gagal Jadi Menteri Kesehatan

Terawan mengatakan, dirinya saat ini tinggal di rumah dinas di dekat RSPAD. Rumah itu sudah dia tinggali sejak 2013.

Jarak rumahnya begitu dekat dari rumah sakit tempatnya bertugas. Katanya, tak sampai 5 menit keluar rumah, dia sudah bisa tiba di ruang tindakan RSPAD.

"Supaya dekat kalau ada yang butuh pertolongan saya bisa lari ke sana dengan cepat. Tadi malam saja sampai jam 01.00 malam saya harus cek dan ricek semua kondisi pasien yang kebutuhan emergency telepon saya," tuturnya.

Meski telah dipecat IDI, Terawan mengatakan masih punya izin praktik sebagai dokter. Oleh karenanya, dia masih dibolehkan berpraktik.

"Selama izin praktik saya belum dicabut, yang dicabut kan keanggotaan saya di organisasi. Ya nggak ikut organisasi ya nggak masalah," ucapnya.

Baca juga: Terawan Mengaku Terpaksa Bilang Masker Hanya untuk Orang Sakit saat Awal Pandemi Covid-19

Terawan mengatakan, dirinya sudah menerima dengan lapang dada keputusan IDI memberhentikannya. Dia tidak pernah melawan, juga tidak merasa didiskriminasi.

Buat Terawan, IDI sebuah organisasi profesi. Menurutnya, keanggotan IDI bukan segala-galanya sehingga tak masalah jika dirinya tak lagi menjadi bagian dari organisasi tersebut.

"Kan diusir, kalau diusir ya pergi. Kalau ngelawan itu diusir nggak pergi pergi," kata mantan Kepala RSPAD itu.

Adapun Terawan dipecat dari keanggotan IDI sejak akhir Maret 2022. Terawan dipecat lantaran tidak menjalankan putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar IDI.

Terawan diberhentikan karena melakukan pelanggaran etik dalam kategori 4 yaitu sangat berat atau pemberhentian permanen.

Baca juga: Bantah Sepelekan Covid-19 Saat Jadi Menkes, Terawan: Saya Terapkan PSBB dan Edukasi Warga

Terkait izin praktik Terawan, IDI telah menegaskan bahwa izin tersebut diterbitkan oleh pemerintah. Surat izin praktik Terawan sebagai dokter masih berlaku hingga 2023.

"Yang pasti sampai hari ini, izin praktiknya masih berlaku sampai 5 Agustus 2023, kita akan menyurati kalau yang bersangkutan masih tetap berpraktik, dan kembali lagi izin praktik ini ranah pemerintah," kata Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Beni Satria dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (1/4/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com