JAKARTA, KOMPAS.com - Umat Islam memperingati hari raya Idul Adha 10 Zulhijah 1443 Hijriah.
Idul Adha versi Muhammadiyah jatuh pada Sabtu (9/7/2022). Versi pemerintah, Idul Adha jatuh pada Minggu (10/7/2022).
Lantaran Idul Adha digelar di situasi pandemi, umat Islam diminta tetap mematuhi protokol kesehatan.
Tak hanya itu, prokes juga penting diterapkan saat penyembelihan hewan kurban, mengingat Indonesia tengah menghadapi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
"Kami berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan saat Hari Raya Idul Adha 1443 H, karena bukan hanya terkait pandemi Covid-19, tetapi juga untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku atau PMK," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Ada Perbedaan Waktu Hari Raya Idul Adha, PP Muhammadiyah Minta Umat Islam Tetap Bersatu
Terkait perbedaan waktu perayaan Idul Adha antara Muhammadiyah dan pemerintah, masyarakat diminta saling menghormati. Perbedaan merupakan hal biasa yang sudah berulang kali terjadi.
Kemenag sendiri sebelumnya telah menerbitkan panduan penyelenggaraan shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 10 Tahun 2022 yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 24 Juni 2022.
Yaqut mengatakan, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menyelenggarakan shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Baca juga: Hari Raya Idul Adha, MUI Anjurkan Shalat Tetap Gunakan Protokol Kesehatan
“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan shalat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/6/2022).
Berikut rincian ketentuan SE Menag Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi:
a. Umat Islam menyelenggarakan shalat hari raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam;
b. Dalam penyelenggaraan shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/mushala memperhatikan SE Menag tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan;
c. Pengurus dan pengelola masjid/mushala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah;
d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Quran, sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah;
e. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam hari raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/mushala atau rumah masing-masing;
f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Mushala;
g. Shalat hari raya Idul Adha 10 Zulhijah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Baca juga: Polemik 46 Peserta Haji Furoda Telantar di Saudi dan Reaksi Kemenag
a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK;
b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan;
c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:
d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.
Baca juga: Kemenag Minta Masyarakat Patuhi Prokes Saat Perayaan Idul Adha
1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing;
2. Cukup umur, yaitu:
3. Kondisi hewan sehat, antara lain: