Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik 46 Peserta Haji Furoda Telantar di Saudi dan Reaksi Kemenag

Kompas.com - 08/07/2022, 09:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kisruh haji furoda yang gagal berangkat terjadi lagi. Kini, kisruh mencuat ketika 46 jemaah haji asal Indonesia telantar di Jeddah, Arab Saudi, karena ditolak pihak imigrasi Arab Saudi.

Sebanyak 46 jemaah haji itu merupakan jemaah haji furoda dengan visa tidak resmi yang diberangkatkan oleh PT Al Fatih Indonesia Travel.

Belakangan diketahui, PT Al Fatih belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kementerian Agama. Biro perjalanan haji ini tidak melaporkan jemaah yang dibawanya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah akan melakukan diplomasi kepada pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan haji furoda atau ibadah haji menggunakan jalur undangan kerajaan Arab Saudi.

Diplomasi yang akan dilakukan berupa pengawasan penyelenggaraan haji furoda di Indonesia. Sebab visa furoda sepenuhnya kewenangan pemerintah Arab Saudi.

"Itu sepenuhnya kewenangan pemerintah Saudi. Ya itu tadi tugas kita hanya melakukan diplomasi agar praktiknya bisa tertata lebih baik, nggak acak adul lah," kata Yaqut seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV Nitia Anisa dari Mekkah, Kamis (7/7/2022).

Yaqut lalu meminta para penerima undangan berhaji dari pemerintah Arab Saudi melaporkan ke Kementerian Agama.

Nantinya, Kemenag akan mendata jumlah jamaah haji yang menggunakan visa haji, visa furoda, dan visa lainnya seperti untuk tenaga kerja dan visa wisata.

"Berapa banyak yang keluar tapi jenis visanya kita belum tahu apakah itu mujamalah, apakah itu visa ziarah. Kita cek nanti setelah selesai semua nih, setelah selesai kita akan tahu mana yang berangkat pakai visa mujamalah, furoda berapa yang pakai visa tenaga kerja, berapa yang pakai visa wisata, kita akan tahu semua setelah ini (ibadah haji selesai)," ucap Yaqut.

Kewenangan Arab Saudi

Selaras dengan Yaqut, Konsul Jenderal RI untuk Jeddah, Eko Hartono menegaskan, visa mujamalah atau yang dikenal dengan istilah furoda merupakan diskresi dari Kerajaan Arab Saudi.

Visa tersebut langsung diberikan kepada para pihak secara mandiri. Tujuannya untuk meningkatkan hubungan bilateral antara pemerintah Arab Saudi dengan negara yang warganya mendapat undangan untuk berhaji.

Dengan kata lain, penerima visa mujamalah adalah warga negara asli maupun warga negara yang sudah memiliki izin tinggal di negara undangan. Artinya, Kedubes Arab Saudi di Indonesia tidak bisa merekomendasikan warga asing yang tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.

"Enggak bisa, dong, orang AS dapat visa mujamalah dari kedutaan Saudi di Inggris. Maksud pemerintah Saudi meningkatkan hubungan bilateral jadi enggak dapat, dong (karena) dikasih ke warga negara lain. Jadi miss match-nya di situ," jelas Eko di kesempatan yang sama.

Eko menjelaskan, pemberian visa mujamalah tidak bisa sembarangan. Calon jemaah haji itu dipilih berdasarkan rekomendasi dari kedutaan-kedutaan besar Arab Saudi yang tersebar di negara-negara sahabat.

Baca juga: Konjen RI Tegaskan Visa Haji Furoda Kewenangan Kerajaan Saudi, Kemenag Tak Ikut Campur

Pemerintah Indonesia, baik Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sama sekali tidak memiliki akses untuk mengetahui siapa masyarakat yang diberikan visa undangan raja ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com