Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abdul Ghofur
Direktur Utama LAZNAS PPPA Daarul Qur'an

Direktur Utama LAZNAS PPPA Daarul Qur'an; Sekretaris Jenderal Forum Wakaf Produktif (FWP); Ketua KA FOSSEI Bidang Economic & Social Development; Assesor Nadzir Wakaf Badan Wakaf Indonesia; Dosen STMIK Antar Bangsa dan Assosiate Trainer Institut Fundraising Indonesia.

Momentum Penegakan Regulasi Filantropi yang Adil dan Transparan

Kompas.com - 07/07/2022, 12:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMBERITAAN tentang salah satu lembaga filantropi di Indonesia menjadi satu diskusi hangat terutama di kalangan pegiat filantropi.

Tentunya semua pihak ingin agar berbagai isu tentang kegiatan filantropi bisa selesai dengan baik dan transparan.

Sebab ada penerima manfaat yang tengah menunggu berbagai aksi dan program filantropi yang merupakan ruh dasar bangsa Indonesia ini.

Terlepas dari subtansi tentang pemberitaan tersebut, perhatian publik yang besar terhadap dunia filantropi harus disikapi dengan spirit optimisme. Publik menginginkan lembaga filantropi yang transparan, amanah, profesional dan taat terhadap regulasi.

Kita meyakini lembaga filantropi Indonesia yang berizin resmi dan berusia di atas satu dasawarsa telah memiliki mekanisme manajerial yang memang memenuhi harapan publik tadi: transparan, amanah, profesional dan taat regulasi.

Kita memaknai apa yang terjadi hari ini sebagai bahan perenungan bagi semua pegiat filantropi.

Pegiat filantropi secara umum terbagi dalam dua kategori. Gerakan filantropi umum dan gerakan filantropi Islam. Masing-masing memiliki klausa regulasi yang berbeda.

Gerakan filantropi yang melakukan aktivitas pengumpulan uang dan benda ternaungi dalam UU Nomor 8 Tahun 1961 dan Permensos Nomor 8 Tahun 2021.

Hingga kini, pengawasan dan implementasi peraturan dan kebijakan masih menjadi pekerjaan rumah. Terutama pengawasan yang adil.

Penerapan UU No 8 Tahun 1961 dan Permensos Nomor 8 Tahun 2021 diuji dalam beberapa kejadian yang menyita perhatian khalayak.

Teranyar saat Kemensos mencabut izin penggalangan dana dari Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Sebelumnya publik juga bertanya tentang penggalangan dana untuk anak pasangan selebritis yang meninggal karena kecelakaan Vanessa Angel.

Pada dua kasus ini, ada perbedaan sikap yang cukup mencolok. Pada kasus pertama, Kemensos bergerak cepat dengan mencabut izin mengumpulan dana dan barang untuk ACT.

Dalihnya berdasarkan konfirmasi dari pimpinan ACT ada dugaan pelanggaran batas penggunaan dana operasional.

Sementara pada kasus kedua, yang juga sempat dilaporkan ke Kemensos belum ada tindakan nyata.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com