Ada 632 pasal di RKUHP
Eddy menyebutkan setidaknya ada 632 pasal yang diatur dalam RKUHP.
“Kalau saya tidak salah ada 632 pasal,” sebut Eddy.
Dia menjelaskan pemerintah dan DPR masih memiliki cukup waktu untuk mengesahkan RKUHP.
Pasalnya, rancangan undang-undang itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.
“Yang jelas dia (RKUHP) masuk Prolegnas 2022, sampai 31 Desember 2022, masih ada waktu,” tutur Eddy ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Ada Perubahan Ancaman Pidana Unjuk Rasa Tanpa Izin dalam Draf RKUHP, dari 1 Tahun Jadi 6 Bulan
Ia membantah pengesahan RKUHP akan dilakukan secara mendadak. Pasalnya, pemerintah baru saja menyerahkan draf beleid itu kepada Komisi III DPR.
Nantinya, draf yang diserahkan akan diedarkan terlebih dahulu kepada masing-masing fraksi untuk dicermati.
“Enggak mungkin disahkan sebelum (draf) dibuka. Jadi kan (draf) di DPR, yang kemudian DPR membuka ini hasil penyempurnaan pemerintah,” kata dia.
Ia menambahkan, pembahasan RKUHP baru akan dilakukan setelah DPR mengakhiri masa reses pada 16 Agustus mendatang.
Baca juga: BEM UI Khawatir RKUHP Mengkriminalisasi Aksi Unjuk Rasa
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani memastikan RKUHP belum akan disahkan pada masa sidang ini.
"Saya kira RKUHP tidak akan disahkan di masa sidang ini," ujar Arsul saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut agenda DPR, rapat paripurna penutupan masa sidang akan digelar, hari ini.
Dengan begitu, DPR memasuki masa reses mulai Jumat (8/7/2022). DPR akan mulai bersidang lagi pada Selasa (16/8/2022).
Atas dasar itu, draf RKUHP masih harus menunggu masa sidang berikutnya untuk disahkan.
Selain itu, Arsul menjelaskan, masih akan ada rapat kerja terkait RKUHP lagi antara Komisi III DPR dan pemerintah.
Baca juga: RKUHP, Tak Transparan dan Ketakutan Kritik Penguasa
Dia menerangkan, akan didengarkan juga mengenai pandangan dari fraksi-fraksi terkait draf final RKUHP.
"Yang soal RKUHP ini, akan mendengarkan lebih dahulu pandangan dari fraksi-fraksi dalam rapat kerja berikutnya antara Komisi III dengan Menkumham (Yasonna Laoly)," imbuhnya.