JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan bupati nonaktif Bogor Ade Yasin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Ade merupakan terdakwa kasus dugaan suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
"Jaksa KPK telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk diadili," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: KPK Periksa Rachmat Yasin, Kakak Ade Yasin di Lapas Sukamiskin
Selain Ade, KPK juga melimpahkan berkas perkara empat pemberi suap lain kepada auditor BPK terkait pemeriksaan keuangan tersebut.
Mereka adalah Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.
Ali mengatakan, tim jaksa KPK tengah menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Adapun sidang Ade Yasin beserta pejabat Pemkab Bogor di Pengadilan Tipikor Bandung bakal digelar secara terbuka untuk umum.
"Untuk itu, silakan masyarakat ikut mengawasi dan mengawal prosesnya. Tim jaksa KPK akan buka seluruh hasil penyidikan di depan majelis hakim Tipikor dimaksud," kata Ali.
Berdasarkan dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Ade Yasin dkk disangkakan Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam perkara ini, Ade diduga mengarahkan anak buahnya untuk menyuap empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.