JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman) RI meminta tiga pihak termasuk Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo melakukan tindakan korektif atas temuan dugaan malaadminsitrasi di badan tersebut.
Tindakan korektif ini juga diminta Ombudsman kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby Hoelman dalam kurun waktu 30 hari kerja.
"Ombudsman Republik Indonesia memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk melaksanakan tindakan korektif sejak diterimanya LAHP dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya," kata anggota Ombudsman Hery Susanto di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/7/2022)
Baca juga: Ombudsman Temukan Malaadministrasi di BPJS Ketenagakerjaan
Hery menuturkan, tiga bentuk malaadministrasi yang ditemukan Ombudsman adalah tindakan tidak kompeten, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut dalam pelaksanaan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial.
Hery menyebutkan, bentuk malaadministrasi tidak kompeten yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan di antaranya pelaksanaan akuisisi kepesertaan Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) tidak berjalan optimal.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan tidak optimal mengawal pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Dengan jumlah pengawas ketenagakerjaan di lingkup Kemnaker RI sangat terbatas dan hanya di level provinsi, berdampak lemahnya pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat. Justru, ini mengakibatkan rendahnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucap dia.
Baca juga: Terima Aduan soal Jalur Zonasi PPDB Jawa Tengah, Ombudsman Lakukan Pengawasan
Sedangkan bentuk penyimpangan prosedur yang ditemukan Ombudsman RI di antaranya pencairan klaim secara kolektif melalui HRD perusahaan, perbedaan penetapan usia pensiun antara perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan belum dilaksanakannya upaya penyelarasan regulasi untuk optimalisasi akuisisi kepesertaan dan pelayanan klaim manfaat.
“Klaim secara kolektif ini dapat menimbulkan celah yang dapat dimanfaatkan oknum. Padahal hubungan kepesertaan adalah antara kedua belah pihak yaitu antara pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan peserta, maka proses klaim seharusnya dilakukan oleh kedua belah pihak,” ungkap Hery.
Sedangkan bentuk malaadministrasi penundaan berlarut yang ditemukan Ombudsman RI adalah pelayanan pencairan klaim manfaat yang masih terjadi hambatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.