Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Komisi X DPR Desak Kemendikbud Ristek Sosialisasikan Kebijakan Anggaran Seleksi Guru PPPK

Kompas.com - 06/07/2022, 15:12 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Abdul Fikri Faqih mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk menyosialisasikan kebijakan anggaran seleksi guru Non-Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Permintaan tersebut sejatinya ditujukan kepada Panitia Seleksi (Pansel) Guru PPPK melalui Kemendikbud Ristek.

“Kemendikbud Ristek perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengundang pemerintah daerah (pemda), terutama yang masih ada persoalan dalam seleksi PPPK,” ujar Fikri dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Rabu (6/7/2022).

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menghadiri audiensi Komisi X DPR RI dengan para guru yang lulus passing grade atau telah memenuhi nilai ambang batas PPPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Lolos Passing Grade Seleksi 2021, Hampir 2.000 Guru Honorer di Banyumas Minta Segera Diangkat Jadi PPPK

Pada kesempatan itu, Fikri mengungkapkan, pihaknya tengah menyoroti kebijakan pemerintah terkait seleksi guru PPPK.

Pasalnya, kata dia, masih ditemukan banyak persoalan terutama terkait guru yang sudah lolos passing grade .

Oleh karena itu, Fikri meminta Kemendikbud Ristek untuk menertibkan linieritas pendidik dalam seleksi guru.

"Komisi X DPR mendorong Kemendikbud Ristek menertibkan linieritas pendidikan dalam seleksi guru sesuai dengan kompetensi dan memberikan kejelasan data pokok pendidikan (dapodik) bagi guru yang sudah lulus passing grade," imbuhnya.

Aspirasi dari para guru

Untuk diketahui, dalam audiensi tersebut, para guru yang lulus dengan passing grade PPPK ikut menyampaikan beberapa aspirasi.

Pertama, setelah penempatan guru PPPK yang sudah dilantik di tahap I dan II, maka pendidik tidak lagi mendapatkan jam mengajar maupun memegang kelas pada tahun ajaran 2022-2023.

Kedua, tenaga pendidik meminta Komisi X DPR mengundang pemda terkait pengajuan formasi PPPK dan ketersediaan anggaran.

Ketiga, keberadaan tenaga pendidik perlu diperhatikan dan harus ada seleksi bagi guru yang sudah mengabdi bertahun-tahun.

Baca juga: Seleksi Guru PPPK 2022 Akan Utamakan Guru yang Sudah Lolos di 2021

Keempat, Surat Keputusan (SK) untuk guru prioritas I agar supaya lekas diberikan. Utamanya bagi guru yang sudah mengikuti seleksi PPPK dan lulus "passing grade".

Kelima, tenaga pendidik swasta yang sudah lulus passing grade agar tidak dikembalikan ke sekolah asal.

Keenam, formasi untuk guru Bahasa Inggris seleksi tahap I dan II tidak lebih dari 10 persen dari formasi yang tersedia.

Ketujuh, jumlah total guru yang lulus "passing grade" di Jawa Barat (Jabar) ada 1.0397 orang. Dari total ini terdapat 6.425 guru sudah mendapatkan formasi dan 3.972 belum mendapatkan formasi.

Delapan, dari 15 kabupaten di Lampung, tercatat baru ada dua orang yang memberikan SK kepada guru honorer yang lolos seleksi tahap I dan II.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com