JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, akan mempertimbangkan usulan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh panitia khusus.
Usulan itu sebelumnya disampaikan oleh Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) bersama Koalisi Serius UU ITE, saat menggelar audiensi dengan Badan Legislasi DPR, Selasa (5/7/2022).
"Kita akan bicarakan di Bamus (Badan Musyawarah), nanti usulan masyarakat, usulan dari komisi-komisi terkait yang merasa juga harus terlibat. Kita akan pertimbangkan di situ," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Ia menyatakan, pihaknya belum dapat memutuskan siapa nantinya yang akan membahas revisi tersebut. Sebab, menurutnya, hal itu menjadi wewenang Bamus untuk menentukannya.
Baca juga: Pimpinan DPR: Pembahasan Revisi UU ITE Tunggu Komisi I Selesaikan RUU PDP
"Apakah ini kemudian tetap di Komisi I, atau kita bentuk Pansus, sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.
Di sisi lain, Dasco mengaku belum mengetahui kapan rapat Bamus akan digelar.
Namun, ia memastikan bahwa hal itu akan digelar setelah masa sidang V Tahun Sidang 2021-2022.
"Karena ini sudah mau masuk masa reses, besok (pembahasannya) berarti masa sidang depan," pungkasnya.
Sebelumnya, PAKU ITE bersama Koalisi Serius UU ITE mendesak DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE.
Pasalnya, saat ini, revisi UU ITE berhenti di tengah jalan meskipun pemerintah telah mengirim naskah revisi dan Surat Presiden (Supres) pada akhir 2021.
Baca juga: Tak Kunjung Tuntas Revisi UU ITE, Tiap Hari Korban Bertambah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.