JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melibatkan lima kementerian dan lembaga negara dalam pembentukan Gugus Tugas Keamanan Siber Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024.
Sipol, sebagai informasi, berguna sebagai sarana input data keanggotaan dan kepengurusan partai politik yang mensyaratkan setiap partai memasukkan identitas para anggota di seluruh Indonesia.
Keamanan data dari peretasan maupun kebocoran jadi krusial sebab data ini dia akan digunakan KPU sebagai alat untuk memverifikasi keikutsertaan partai politik dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Surya Paloh: Buat Apa Pemilu jika Bangsa Ini Terpecah
"Penyelenggaraan pemilu menjadi program strategis nasional. Ciri khas dari kehdupan sekarang kan kolaborasi, karena itu menjadi kebanggaan bangsa Indonesia dalam proses penyelenggaraan pemilu, sehingga kita saling menjaga agar teknologi ini tidak diganggu, agar teknologi ini dipastikan aman," sebut Komisioner KPU, Idham Holik, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, ketika ditemui di kantornya, Jumat (1/7/2022).
"Tentunya kami juga terus memikirkan keamanannya kan. Karenanya, seluruh aplikasi yang digunakan KPU ini akan diamankan oleh gugus keamanan siber," tambah Idham.
Sebelumnya, Idham menjelaskan bahwa keamanan data KPU mumpuni. Ia menyebutkan bahwa KPU menyediakan 2 back up data serta penyimpanan menggunakan cloud.
Lembaga yang dilibatkan yakni Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). BSSN digaet untuk memeriksa standar keamanan aplikasi yang akan berjalan, dalam hal ini Sipol.
Lalu, Badan Intelijen Negara (BIN) yang diminta memantau dan memeriksa aktivitas jaringan data yang terjadi selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung.
Baca juga: Sumbar jadi Wilayah yang Menantang, PDI-P Akan Kerahkan Kekuatan untuk Menangkan Pemilu 2024
Kemudian, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang bakal mengaudit fungsi aplikasi, termasuk Sipol, dan tata kelola aplikasinya.
Lembaga keempat adalah Bareskrim Polri yang bertugas menindaklanjuti laporan ancaman atau serangan yang terjadi kepada server atau aplikasi kepemiluan KPU.
Terakhir, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemenkominfo menguji aplikasi kepemiluan KPU dan menerbitkan sertifikasi terhadap aplikasi tersebut, dalam hal ini Sipol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.