Salin Artikel

Presiden Partai Buruh Kritik Pasal Penghinaan Presiden pada RKHUP, Sebut Bahayakan Demokrasi

Ia menyampaikan, RUU KUHP membahayakan demokrasi. Beberapa pasal dinilai bukannya melindungi warga secara umum, melainkan menjadi tameng penguasa.

Said mengambil contoh soal pasal penyerangan harkat dan martabat presiden-wakil presiden yang disebut merupakan pasal karet dan membuka tafsir sesuka hati penguasa.

"Ketika warga negara melakukan kritik keras atas kebijakan presiden atau pejabat negara, mereka bisa saja dianggap melakukan penghinaan dan selanjutnya dipenjara," jelas Said dalam keterangan tertulis, Minggu (3/7/2022).

Ia lantas menyebutkan bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum dan hal tersebut dijamin dalam UUD 1945 selaku sumber hukum di negeri ini.

"Mau dia sorang pemulung, ojek online, pedagang jamu gendong, petani, nelayan, di mata hukum sama kedudukan dengan presiden," terangnya.

"Lalu mengapa menghina presiden, yang bisa jadi itu adalah bentuk kritik, bisa dipidana? Apakah presiden sebagai sebuah jabatan bisa merasa terhina? Apakah kebijakan yang merugikan rakyat dan tidak sesuai dengam aspirasi rakyat bukan sebuah penghinaan bagi rakyat?" ungkap Said.

Terlebih, pasal penghinaan presiden sudah pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Namun, beleid ini dihidupkan kembali, dan hanya diberi embel-embel bahwa pasal ini berlaku delik aduan.

"Partai Buruh sebagai partai gerakan berkepentingan untuk melawan RUU KUPH yang merugikan rakyat," ujar Said.

Pemerintah hingga saat ini belum membuka draf RUU KUHP dengan dalih masih dalam tahap penyempurnaan.

Praktis, draf RUU KUHP yang bisa dijadikan acuan adalah draf versi 2019 yang memicu gelombang protes besar-besaran dan memakan 5 korban jiwa.

Pasal penyerangan harkat dan martabat presiden-wakil presiden ada pada Pasal 218 dan 219 dengan hukuman maksimum 3,5 tahun penjara.

Lalu, Pasal 240 dan 241 juga mengatur soal pidana terhadap setiap orang yang menghina pemerintahan yang sah dengan kurungan maksimum 4 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/03/15061611/presiden-partai-buruh-kritik-pasal-penghinaan-presiden-pada-rkhup-sebut

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke