JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia saat ini mempunyai 37 provinsi setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua.
Tiga provinsi baru itu adalah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Selatan.
Ketiga provinsi itu adalah pemekaran dari Provinsi Papua yang sebelumnya menjadi induk.
Pengesahan tiga RUU DOB Papua itu diketuk dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.
Baca juga: Warga di Merauke Bentangkan Bendera Raksasa Sambut Pengesahan RUU Provinsi Papua Selatan
Salah satu anggota DPR RI kemudian mengajukan interupsi, tetapi tidak dikabulkan oleh Dasco.
"Interupsi nanti ya. Kita lagi pengambilan keputusan," ujarnya.
"Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco lagi.
"Setuju," jawab para anggota Dewan.
Dengan penambahan itu, Kalimantan Utara (Kaltara) tidak lagi menjadi provinsi termuda di Indonesia.
Berikut adalah daftar lengkap nama semua provinsi di Indonesia berdasarkan pulau sampai saat ini:
Sumatera
Kalimantan
Jawa
Nusa Tenggara dan Bali