Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Resmi Miliki 37 Provinsi, Ini Daftar Lengkapnya

Kompas.com - 01/07/2022, 07:35 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia saat ini mempunyai 37 provinsi setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua.

Tiga provinsi baru itu adalah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Selatan.

Ketiga provinsi itu adalah pemekaran dari Provinsi Papua yang sebelumnya menjadi induk.

Pengesahan tiga RUU DOB Papua itu diketuk dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.

Baca juga: Warga di Merauke Bentangkan Bendera Raksasa Sambut Pengesahan RUU Provinsi Papua Selatan

Salah satu anggota DPR RI kemudian mengajukan interupsi, tetapi tidak dikabulkan oleh Dasco.

"Interupsi nanti ya. Kita lagi pengambilan keputusan," ujarnya.

"Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco lagi.

"Setuju," jawab para anggota Dewan.

Festival Lembah Baliem Wamena, Papua. Note: foto diambil sebelum pandemi Covid-19.Shutterstock/Ronaldyirfak Festival Lembah Baliem Wamena, Papua. Note: foto diambil sebelum pandemi Covid-19.

Dengan penambahan itu, Kalimantan Utara (Kaltara) tidak lagi menjadi provinsi termuda di Indonesia.

Berikut adalah daftar lengkap nama semua provinsi di Indonesia berdasarkan pulau sampai saat ini:

Sumatera

  1. Nanggroe Aceh Darussalam (Ibu Kota Banda Aceh)
  2. Sumatera Utara (Ibu Kota Medan)
  3. Sumatera Selatan (Ibu Kota Palembang)
  4. Sumatera Barat (Ibu Kota Padang)
  5. Bengkulu (Ibu Kota Bengkulu)
  6. Riau (Ibu Kota Pekanbaru)
  7. Kepulauan Riau (Ibu Kota Tanjung Pinang)
  8. Jambi (Ibu Kota Jambi)
  9. Lampung (Ibu Kota Bandar Lampung)
  10. Bangka Belitung (Ibu Kota Pangkal Pinang)

Kalimantan

  1. Kalimantan Barat (Ibu Kota Pontianak)
  2. Kalimantan Timur (Ibu Kota Samarinda)
  3. Kalimantan Selatan (Ibu Kota Banjarmasin)
  4. Kalimantan Tengah (Ibu Kota Palangkaraya)
  5. Kalimantan Utara (Ibu Kota Tanjung Selor)

Jawa

  1. Banten (Ibu Kota Serang)
  2. DKI Jakarta (Ibu Kota Jakarta)
  3. Jawa Barat (Ibu Kota Bandung)
  4. Jawa Tengah (Ibu Kota Semarang)
  5. Daerah Istimewa Yogyakarta (Ibu Kota Yogyakarta)
  6. Jawa Timur (Ibu Kota Surabaya)

Nusa Tenggara dan Bali

  1. Bali (Ibu Kota Denpasar)
  2. Nusa Tenggara Timur (Ibu Kota Kupang)
  3. Nusa Tenggara Barat (Ibu Kota Mataram)

Sulawesi

  1. Gorontalo (Ibu Kota Gorontalo)
  2. Sulawesi Barat (Ibu Kota Mamuju)
  3. Sulawesi Tengah (Ibu Kota Palu)
  4. Sulawesi Utara (Ibu Kota Manado)
  5. Sulawesi Tenggara (Ibu Kota Kendari)
  6. Sulawesi Selatan (Ibu Kota Makassar)

Maluku dan Papua

  1. Maluku Utara (Ibu Kota Ternate)
  2. Maluku (Ibu Kota Ambon)
  3. Papua Barat (Ibu Kota Manokwari)
  4. Papua (Ibu Kota Jayapura)
  5. Papua Tengah (Ibu Kota Timika)
  6. Papua Pegunungan (Ibu Kota Wamena)
  7. Papua Selatan (Ibu Kota Merauke)

Hanya butuh waktu 2,5 bulan bagi DPR RI untuk membuat tiga provinsi baru di Papua, terhitung sejak tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang provinsi baru ini disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022.

Setelah RUU itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), tahap selanjutnya adalah pengangkatan pejabat sementara gubernur di ketiga provinsi baru itu.

Senja indah terpantul di sungai, Kampung Pomako, Distrik Timika Timur, Kabupaten Mimika, Papua.KOMPAS.COM/Roberthus Yewen Senja indah terpantul di sungai, Kampung Pomako, Distrik Timika Timur, Kabupaten Mimika, Papua.

Kewenangan pengangkatan pejabat sementara gubernur di ketiga provinsi itu ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Para pejabat itu akan bertugas sampai ada kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Menurut rencana, Kemendagri bakal melantik pejabat sementara gubernur di ketiga provinsi itu pada Agustus 2022.

Baca juga: Wapres Sebut Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua untuk Dekatkan Layanan bagi Masyarakat

Setelah itu, pembentukan perangkat daerah bakal dilakukan paling lambat tiga bulan sejak pelantikan pejabat sementara gubernur.

Tahap selanjutnya adalah perekrutan aparatur sipil negara (ASN) yang rencananya dilakukan paling lambat enam bulan sejak pelantikan pejabat sementara gubernur.

Kemendagri juga mengusahakan supaya 80 persen formasi ASN di ketiga provinsi baru itu diisi oleh orang asli Papua (OAP).

Monumen Kapsul Waktu, Merauke, Papua.Dokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Monumen Kapsul Waktu, Merauke, Papua.

DPR dan pemerintah sepakat bahwa anggaran daerah ketiga provinsi baru itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut perkiraan Kemendagri, anggaran yang dibutuhkan per tahun untuk kegiatan satu provinsi baru berkisar Rp 700 miliar sampai Rp 1 triliun.

(Penulis : Vitorio Mantalean | Editor : Sabrina Asril)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com