Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Resmi Miliki 37 Provinsi, Ini Daftar Lengkapnya

Kompas.com - 01/07/2022, 07:35 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

  1. Bali (Ibu Kota Denpasar)
  2. Nusa Tenggara Timur (Ibu Kota Kupang)
  3. Nusa Tenggara Barat (Ibu Kota Mataram)

Sulawesi

  1. Gorontalo (Ibu Kota Gorontalo)
  2. Sulawesi Barat (Ibu Kota Mamuju)
  3. Sulawesi Tengah (Ibu Kota Palu)
  4. Sulawesi Utara (Ibu Kota Manado)
  5. Sulawesi Tenggara (Ibu Kota Kendari)
  6. Sulawesi Selatan (Ibu Kota Makassar)

Maluku dan Papua

  1. Maluku Utara (Ibu Kota Ternate)
  2. Maluku (Ibu Kota Ambon)
  3. Papua Barat (Ibu Kota Manokwari)
  4. Papua (Ibu Kota Jayapura)
  5. Papua Tengah (Ibu Kota Timika)
  6. Papua Pegunungan (Ibu Kota Wamena)
  7. Papua Selatan (Ibu Kota Merauke)

Hanya butuh waktu 2,5 bulan bagi DPR RI untuk membuat tiga provinsi baru di Papua, terhitung sejak tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang provinsi baru ini disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022.

Setelah RUU itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), tahap selanjutnya adalah pengangkatan pejabat sementara gubernur di ketiga provinsi baru itu.

Kewenangan pengangkatan pejabat sementara gubernur di ketiga provinsi itu ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Para pejabat itu akan bertugas sampai ada kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Menurut rencana, Kemendagri bakal melantik pejabat sementara gubernur di ketiga provinsi itu pada Agustus 2022.

Baca juga: Wapres Sebut Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua untuk Dekatkan Layanan bagi Masyarakat

Setelah itu, pembentukan perangkat daerah bakal dilakukan paling lambat tiga bulan sejak pelantikan pejabat sementara gubernur.

Tahap selanjutnya adalah perekrutan aparatur sipil negara (ASN) yang rencananya dilakukan paling lambat enam bulan sejak pelantikan pejabat sementara gubernur.

Kemendagri juga mengusahakan supaya 80 persen formasi ASN di ketiga provinsi baru itu diisi oleh orang asli Papua (OAP).

Monumen Kapsul Waktu, Merauke, Papua.Dokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Monumen Kapsul Waktu, Merauke, Papua.

DPR dan pemerintah sepakat bahwa anggaran daerah ketiga provinsi baru itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut perkiraan Kemendagri, anggaran yang dibutuhkan per tahun untuk kegiatan satu provinsi baru berkisar Rp 700 miliar sampai Rp 1 triliun.

(Penulis : Vitorio Mantalean | Editor : Sabrina Asril)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com