Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengesahan 3 UU Provinsi Baru di Papua Saat UU Otsus Masih Diuji Dinilai Rawan Inkonstitusional

Kompas.com - 30/06/2022, 14:29 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan bahwa tiga undang-undang terkait pembentukan tiga provinsi baru di Papua yang disahkan DPR RI pada Kamis (30/6/2022) ini rawan dinyatakan inkonstitusional.

Sebab, pemekaran wilayah ini dilakukan pemerintah dan DPR tanpa melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP) selaku lembaga negara representasi kultural orang asli Papua.

Dalam revisi kedua atas Undang-Undang tentang Otonomi Khusus (Otsus), yakni UU Nomor 2 Tahun 2021, DPR memang mengubah kewenangan pemekaran wilayah di Papua pada UU Otsus sebelumnya dari yang mulanya harus berdasarkan persetujuan MRP menjadi dapat ditempuh pemerintah pusat dan DPR tanpa menunggu persetujuan MRP.

 Baca juga: Hanya Butuh 2,5 Bulan, DPR Sahkan 3 Provinsi Baru di Papua

Revisi tersebut juga tak melibatkan MRP.

Adapun MRP lantas melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2021 ini.

Proses ajudikasi masih berlangsung, dengan sidang terakhir mendengarkan keterangan ahli presiden pada 17 Mei 2022.

"Prediksi yang bisa diketengahkan bahwa undang-undang terkait pembentukan Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan jadi inkonstitusional seandainya MK mengabulkan permohonan dari MRP," kata Usman dalam konferensi pers virtual pada Kamis (30/6/2022) siang.

Usman menilai, ada dua kemungkinan putusan MK untuk menyatakan revisi kedua UU Otsus inkonstitusional.

Pertama, beleid itu dibatalkan secara normatif alias melanggar konstitusi.

"Misalnya dianggap melanggar Pasal 18 B UUD 1945 tentang negara menghormati satuan-satuan wilayah beserta hak-hak tradisional atau ulayat yang mereka miliki," kata dia.

"Kemungkinan kedua, dinyatakan inkonstitusional bersyarat atau seperti Undang-Undang Cipta Kerja, diberikan waktu untuk memperbaikinya," ucap Usman.

Baca juga: Komisi II Putuskan RUU Pemekaran Wilayah Papua Selasa Besok

Usman menyatakan bahwa apa yang dilakukan DPR dan pemerintah dalam membentuk tiga provinsi baru di Papua, tanpa melibatkan MRP, menguatkan wajah otoritarian negara belakangan ini.

Adapun undang-undang pembentukan provinsi baru di Papua disahkan hanya dalam kurun 2,5 bulan, dihitung sejak rancangan undang-undang (RUU) itu disahkan sebagai inisiatif DPR pada 12 April 2022.

"Ini bukti pemerintahan kita berjalan ke tatanan yang tidak demokratis, tidak ada desentralisasi. Adanya resentralisasi atau pemusatan kekuasan kembali dari daerah ke pusat," ujar Usman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com