JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan rapat tim perumus dan tim sinkronisasi tiga rancangan undang-undang (RUU) tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan.
Adapun rencananya, pengambilan keputusan tingkat I terhadap tiga RUU itu dilakukan pada Selasa (28/6/2022).
"Ya (pengambilan) tingkat 1 besok siang," kata Doli ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Kebut RUU Terkait Pemekaran Papua, Komisi II DPR Berkunjung ke Merauke
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu melanjutkan, sebelum pengambilan keputusan, Komisi II akan menggelar rapat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Rapat itu bakal digelar Selasa pagi.
Menurutnya, rapat dilakukan untuk membahas pengalihan dan pengisian aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
"Pengaturan soal pengalihan ASN-nya itu juga perlu diatur, supaya affirmative action terhadap keberadaan orang asli Papua tetap terjaga dan kebutuhan pemenuhan juga bisa dipastikan," terang Doli.
Setelah pengambilan keputusan tingkat I, RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (30/6/2022).
Doli menjelaskan dua alasan pengesahan harus dilakukan pada 30 Juni. Pertama, berkaitan dengan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 disebut juga akan ditetapkan pada tanggal tersebut.
Apabila tidak disahkan pada 30 Juni, pembangunan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan harus menunggu RAPBN 2024 selesai.
Kedua, berkaitan dengan lembaga-lembaga yang merepresentasikan tiga provinsi baru tersebut.
Salah satunya, kata Doli, soal penetapan anggota dan jumlah kursi DPR untuk tiga provinsi baru yang minimal ada tiga kursi di parlemen.
Doli mengatakan, ada dua cara untuk mengakomodasi hal tersebut. Pertama melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Kedua, bisa juga dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Nah bentuknya apa? revisi atau apa Perppu itu tergantung nanti pembicaraan pemerintah dengan DPR. Tapi yang jelas di dalam undang-undang (DOB Papua) yang sekarang itu kita masukkan dalam satu pasal yang menjelaskan bahwa setelah ini nanti akan ada pembahasan perubahan undang-undang tentang pemilu yang berkaitan dengan soal kursi DPR," pungkasnya.
Baca juga: Komisi II Sebut Warga Ingin Rencana Pemekaran Wilayah Tak Usik Keberadaan Orang Asli Papua
Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah melakukan pembahasan mengenai 3 RUU terkait pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Pembahasan RUU ini ditargetkan selesai pada akhir Juni 2022.
Doli mengungkapkan finalisasi RUU akan dituntaskan hingga Rabu (29/6/2022). Adapun RUU ini ditargetkan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU keesokan harinya, yakni Kamis (30/6/2022).
"Senin, Selasa, Rabu, kita tuntaskan finalisasi RUU ini, sehingga Rabu kita bisa putuskan di Tingkat I. Kemudian tanggal 30, kalau tidak salah Kamis, kita bisa selesaikan undang-undang. Mudah-mudahan ini bisa lancar,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (21/6/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.