JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak, mengaku tidak pernah memerintahkan pembakaran dokumen saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Ambon.
Hal itu disampaikan Rustam usai diperiksa sebagai saksi kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tahun 2020 yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy.
"Enggak ada (perintahkan bakar dokumen), tadi dikonfirmasi itu, inisiatif Ola sendiri. Tidak ada suruhan dari saya," ujar Rustam ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Wali Kota Ambon Kondisikan Pemenang Proyek
Ola yang dimaksud Rustam ialah Florensa Riupassa alias Ola, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kawasan Kumuh.
"Saya bilang tadi ke penyidik bahwa saya tidak suruh. Itu inisiatif Ola sendiri. Itu saja," ucapnya.
Rustam juga mengaku sedang berada di dalam ruangan kerjanya ketika penyidik KPK menggeledah kantor Wali Kota Ambon.
Menurut dia, anak buahnya membakar dokumen tersebut dengan alasan khawatir terseret kasus yang menjerat Richard Louhenapessy.
Baca juga: KPK Duga Wali Kota Ambon Ikut Campur Tentukan Pemenang Lelang
Akan tetapi, Kepala Dinas PRKP itu mastikan bahwa dokumen yang dibakar adalah rincian kegiatan kedinasan sepanjang tahun 2022.
"Jadi saya dalam ruangan, penyidik bilang 'bapak suruh bakar dokumen apa', terus, Ola bilang 'Pak Kadis tidak tahu ini, inisiatif saya sendiri’, Itu Ola bilang gitu," kata Rustam.
"Menurut Ola, itu rincian kegiatan 2022. Gitu. Jadi rincian kegiatan 2022 lalu Ola bakar itu dia gugup. Dia gugup, dia takut dia bakar sampah itu. Itu rincian 2022 menurut Ola ke saya," ujar dia.
Lebih jauh, Rustam menyebut pemeriksaannya di Komisi Antirasuah tidak berkait dengan kasus yang menjerat Wali Kota Ambon.
Ia juga membantah menerima uang terkait dengan kasus persetujuan izin prinsip pendirian Alfamidi tersebut.
"Jadi hari ini hanya dimintai keterangan dari dengan saya itu terkait soal pak Rihard sendiri. Dinas Perumahan tidak ada terkait dengan Alfamidi. Karena kita tidak mengeluarkan izin." papar Rustam.
"Enggak, enggak ada (penerimaan uang terkait kasus Rustam)," tuturnya.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Rustam keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.10 WIB dari kedatangannya sekitar pukul 10.10 WIB.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.