JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy menerima setoran uang untuk mengondisikan pemenang proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Dugaan itu didalami penyidik melalui pemeriksaan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Sirjohn Slarmanat, Ketua Pokja II UKPBJ 2017 Ivonny Alexandra W Latuputty serta pihak dari Pokja UKPBJ Jermias F Tuhumena dan Charly Tomasoa.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: KPK Duga Wali Kota Ambon Ikut Campur Tentukan Pemenang Lelang
"Para saksi dikonfirmasi terkait dugaan adanya arahan dari tersangka RL (Richard Louhenapessy) selaku wali kota agar berbagai proyek di Pemkot Ambon dikondisikan pemenangnya dengan menyetor sejumlah uang," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (8/6/2022).
Dalam kasus ini, Richard menjadi tersangka bersama staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa dan staf Alfamidi, Amri.
Richard ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pemberian uang itu diberikan oleh seorang Staf Alfamidi bernama Amri secara bertahap.
Adapun uang Rp 500 juta terkait izin prinsip pembangunan gerai itu diserahkan kepada orang kepercayaan wali kota bernama Andrew Erin Hehanusa.
“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga memberikan uang kepada RL (Richard Louhenapessy) sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Baca juga: Masa Tahanan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Diperpanjang 40 Hari
Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Amri diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.