Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka KSP Indosurya Bebas, Ini Strategi Bareskrim Supaya Mereka Kembali Ditahan

Kompas.com - 28/06/2022, 18:12 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya berupaya untuk kembali menahan dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang sudah keluar dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) lalu karena masa penahanannya sudah habis.

Komjen Agus pun memerintahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) memecah laporan polisi (LP) korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Adapun dua tersangka yang telah berakhir masa tahanannya itu adalah Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Head Admin Indosurya June Indria.

"Saya minta untuk tolong dipecah saja LP-LP-nya, karena selama ini kita berupaya untuk menyatukan seluruh laporan yang kita terima dari seluruh Polda, Mabes Polri. Kemudian, polda-polda juga kita tarik laporannya, ternyata ini tidak bisa menyelesaikan perkara itu," kata Agus di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Korban Kasus Pencucian Uang oleh KSP Indosurya Harap Aset yang Disita Polisi Segera Dikembalikan

Hal itu dimaksudkan agar Henry dan June bisa kembali ditahan melalui LP yang berbeda.

Pasalnya, sebelumnya Bareskrim Polri telah menggabungkan berbagai laporan polisi terkait kasus Indosurya sebelumnya, baik ke Bareskrim maupun ke Polda.

Agus juga meminta penyidik untuk mencari LP baru yang berkaitan dengan kedua tersangka itu.

Ia pun menegaskan dalam kasus ini tidak ada asas ne bis in idem atau unsur obyek perkara yang sama.

"Kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kita akan lakukan penahanan. Nanti kalau tidak P-21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain, karena korbannya, investornya lebih dari 14.000," ujarnya.

Baca juga: Kabareskrim: Bolak-balik Perkara Tersangka Kasus Indosurya Lebih dari Lima Kali

Adapun dalam proses penyidikan kasus Indosurya saat ini, Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan. Namun, berkas itu masih juga belum dinyatakan lengkap hingga masa tahanan para korban berakhir.

Mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) itu kemudian mengajak korban yang belum melapor untuk melaporkan kasusnya ke polisi setempat.

"Jadi, saya mohon kepada korban-korban yang belum melapor, mari melapor, dan kita akan tangani secara parsial. Sekali lagi kami tegaskan bahwa korban-korban investasi berkedok koperasi Indosurya ini locus dan tempus-nya berbeda," ungkap Agus.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Dittipideksus Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus Indosurya Cipta.

Baca juga: Korban Penipuan Indosurya Tuntut Perkaranya Segera Disidang

Selain June dan Henry, Manajer Direktur Koperasi, Suwito Ayub yang masih menjadi buronan juga ditetapkan tersangka.

Sebelumnya, Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan, Henry dan June bebas dari tahanan karena masa tahanannya selama 120 hari sudah habis.

Namun, ia memastikan, Henry dan June masih berstatus tersangka dan mereka telah dicekal agar tidak kabur ke luar negeri.

Bahkan, Bareskrim juga mewajibkan para tersangka itu untuk lapor seminggu 2 kali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com