JAKARTA, KOMPAS.com - Massa korban kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta melakukan aksi demonstrasi di sekitar Gedung Museum Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022) siang.
Pantauan Kompas.com, massa telah berkumpul sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa (28/6/2022). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak agar kasus penipuan Indosurya segera disidangkan.
Kuasa hukum korban, Alvin Lim mengatakan, para korban merasa kecewa karena dua tersangka Indosurya malah dikeluarkan dari rutan.
"Jadi para korban ini terutama investasi bodong sangat kecewa dengan proses penegakan hukum karena kenapa? Proses penegakan hukum investasi bodong yang besar tidak ada satupun yang disidangkan. Jadi dari Indosurya itu lepas berarti kan enggak disidangkan, enggak P21," kata Alvin di lokasi.
Baca juga: Dua Tersangka KSP Indosurya Bebas, Nasabah Diminta Tidak Perlu Khawatir
Ia memastikan aksi hari ini murni aspirasi masyarakat dan akan berlangsung secara damai.
Para korban penipuan ini tampak membawa banner dan spanduk yang salah satunya bertuliskan "Jaksa Agung Sidangkan Kasus Indosurya" serta "Adili dan Penjarakan Pengelola Indosurya".
Selain itu, terlihat juga sejumlah personel kepolisian turut menjaga aksi ini. Polisi juga menyiapkan mobil pengurai massa (raisa) yang di sekitar lokasi.
Lebih lanjut, Alvin mengatakan, para korban yang ikut aksi datang dari berbagai daerah, termasuk Bandung hingga Solo.
Baca juga: Bareskrim: Tersangka Kasus Indosurya Wajib Lapor Seminggu 2 Kali
Menurut dia, setelah melakukan aksi di Mabes Polri, mereka akan bergerak ke depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung untuk menuntut hal sama ke Jaksa Agung.
"Rencana akan long march, tapi dari kepolisian katanya mau menyiapkan kendaraan untuk ke sana. Kita akan orasi disana dan menunggu orang dari Kejagung untuk turun (menghampiri korban)," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, salah seorang korban bernama Melvin (53) mengatakan, dia dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sekitar 15-16 persen per tahun.
Ia mengakui investasi itu sempat berjalan lancar, namun pembayaran ke nasabah mulai mandek dan mengalami gagal bayar sejak adanya pandemi Covid-19 pada 2020.
"(Rugi) Rp521 juta sampai sekarang itu belum mendapatkan pembayaran, bulan Juli 2021 sesuai skema perdamaian akan dibayarkan 4 persen dan 6 bulan juga dijanjikan tapi belum ada," ujar Melvin.
Baca juga: Tersangka Kasus Indosurya Bebas, Para Korban Akan Unjuk Rasa
Diketahui, kedua tersangka kasus Indosurya yang dikeluarkan dari rumah tahanan adalah Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya; dan Head Admin Indosurya, June Indria.
Adapun dalam kasus ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Selain Henry Surya dan June Indria, polisi menetapkan Manager Direktur Koperasi, Suwito Ayub yang kini masih menjadi buronan.
Henry dan June bebas pada Jumat (24/6/2022) malam, karena masa tahanannya sudah berakhir lantaran pemberkasan kasusnya masih belum dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.
Baca juga: Tersangka Kasus Indosurya Bebas, Polri: Masa Tahanannya Habis tetapi Pemberkasan Belum Kelar
Meski dibebaskan, Bareskrim memastikan kedua orang itu masih menjadi tersangka dan dicekal untuk pergi ke luar negeri.
“Kita minta wajib lapor, seminggu 2 kali sehingga kita tahu keberadaannya, karena kita tidak bisa melakukan penahanan lagi dengan undang-undang,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).
Whisnu juga mengatakan perkara kasus Indosurya akan tetap diproses meski masa tahanan para tersangka telah berakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.