Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah juga menyatakan hal sama.
Febrie menjelaskan, obyek perkara yang ditangani jajarannya dalam kasus dugaan korupsi di maskapai Garuda mengalami perluasan dari yang ditangani KPK.
Ia memastikan, ada obyek perkara dan konstruksi perbuatan yang berbeda dari kasus yang ditanganni KPK sebelumnya, di antaranya soal jenis pesawat.
"Dan mengenai obyek penyidikannya pun ada perluasan. Kita juga menyangkut pesawat ATR dan Bombardier. Nah, itu ada beda ya," ujar Febrie.
Baca juga: Emirsyah Satar Diduga Bocorkan Rencana Pengadaan Pesawat Garuda ke Soetikno
Adapun jenis pesawat itu yakni Bombardier CRJ 1000 dan ATR 72-600.
Dalam perkara ini, Kejagung bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengatakan adanya kerugian negara senilai Rp 8,8, triliun.
Lebih lanjut dalam perkara di Kejagung, Emirsyah dan Soetikno dikenakan pasal berlapis.
Pasal tersebut yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Subsider, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, perkara yang ditangani KPK adalah kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia
Dalam perkara itu, Emirsyah divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada 8 Mei 2020.
Selain itu, Emirsyah juga dijatuhi pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti senilai 2.117.315,27 dollar Singapura subsider 2 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Jaksa Agung Ungkap Peran Emirsyah Satar dalam Kasus Korupsi Pesawat Garuda Indonesia
Saat itu, Emirsyah dinilai terbukti menerima uang berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing yang terdiri dari Rp 5.859.794.797, lalu 884.200 dollar Amerika Serikat, kemudian 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.
Uang itu diterimanya melalui pengusaha pendiri PT Mugi Rekso Abadi yang juga beneficial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Uang tersebut digunakan untuk memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan PT Garuda Indonesia, yaitu Total Care Program mesin (RR) Trent 700, dan pengadaan pesawat Airbus A330-300/200.