Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, Bombardier CRJ1000, dan ATR 72-600.
Tak hanya itu, Emirsyah dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan 7 cara, mulai dari mentransfer uang, melunasi utang kredit, hingga merenovasi rumah.
Uang yang digunakan dalam TPPU tersebut merupakan uang suap yang diterima Emirsyah dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Baca juga: Kejagung Pastikan Obyek Perkara Kasus Emirsyah Beda dari KPK
Atas vonis itu, Emirsyah sempat mengajukan banding. Namun, pada Agustus 2020 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kepada Emirsyah.
Tak lama, Emirsyah juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi juga ditolak. Hukuman yang harus dijalani Emirsyah pun tetap 8 tahun penjara. Ia kini tengah ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.