Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majikan Adelina Bebas, Sistem Peradilan Malaysia Dinilai Tak Memihak Korban

Kompas.com - 28/06/2022, 08:09 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang membebaskan Ambika MA Shan yang merupakan terdakwa penyiksaan terhadap mendiang tenaga kerja perempuan Indonesia, Adelina Lisao, dinilai bisa berdampak terhadap keamanan para pekerja migran Indonesia lain di Negeri Jiran.

Menurut Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah, putusan bebas terhadap Ambika dinilai sangat berdampak luas.

Anis menganggap hal itu bisa dianggap sebagai pertanda para majikan yang zalim terhadap para pekerja migran Indonesia tetap bisa lolos dari jerat hukum.

Selain itu, putusan tersebut dinilai menjadi wujud buruknya sistem peradilan di Malaysia dalam menyidangkan perkara yang membelit para pekerja migran Indonesia.

"Nantinya majikan akan semena-mena, sewenang-wenang melakukan penyiksaan karena sistem peradilan mereka juga berpihak pada warganya, bukan berpihak kepada korban yang mengalami ketidakadilan," kata Anis saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Kisah Adelina Lisau: Pekerja Migran yang Dianiaya Majikan hingga Tewas di Malaysia, Pelakunya Justru Dibebaskan

Anis mengatakan, dia sangat menyesalkan keputusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang membebaskan secara murni majikan mendiang Adelina Lisao itu.

Sebab, lanjut Anis, Adelina merupakan korban perdagangan manusia dan dianiaya oleh majikannya saat bekerja.

"Menyayangkan, kecewa, marah kepada pengadilan Malaysia," ujar Anis.

Anis juga berharap pemerintah Indonesia melakukan protes keras terhadap putusan itu.

"Karena ini tidak hanya tidak adil bagi Adelina, tetapi juga bagi pekerja migran perempuan indonesia di Malaysia yang mereka juga sangat banyak menjadi korban penyiksaan," ucap Anis.

Baca juga: Majikan Adelina Dibebaskan, Pemerintah Dorong Pengajuan Gugatan Perdata

Hakim Mahkamah Persekutuan Malaysia memutuskan pada 24 Juni 2022 untuk menolak banding yang diajukan jaksa atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019 yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 terkait pembebasan Ambika, terdakwa dalam kasus tersebut.

Secara terpisah, Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan, penuntutan dalam kasus tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sesuai dengan hukum yang berlaku di Malaysia.

KBRI Kuala Lumpur dan Konsulat Jenderal RI di Penang juga telah menunjuk pengacara (retainer lawyer) untuk memantau proses persidangan.

Judha mengatakan bahwa dari hasil pengamatan persidangan, terlihat JPU tidak cermat dan tak serius dalam menangani kasus Adelina.

“Berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya. Di Indonesia, berkat kerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap,” kata Judha melalui pesan singkat pada Sabtu (25/6/2022) lalu.

Baca juga: Kemlu: Pembebasan Majikan Adelina Lisao di Malaysia Lukai Rasa Keadilan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com