JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru dalam kasus pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.
Adapun dua tersangka baru yang ditetapkan itu adalah Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Mantan Direktur Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Jadi Tersangka Baru Kasus Pengadaan Pesawat di Maskapai Garuda
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya tidak menahan kedua tersangka baru itu karena mereka sudah menjalani hukuman pidana dalam perkara yang ditangani KPK.
"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," kata Burhanuddin dalam konferensi pers, di Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Burhanuddin memastikan, tidak ada asas ne bis in idem dalam kasus yang ditangani Kejagung dan KPK. Dengan demikian, kedua tersangka bisa dituntut dalam perkara terkait.
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar
Ia mengatakan, kedua tersangka ini disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk teman-teman tahu sama sekali tidak ada nebis in idem di sini," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin mengatakan, kerugian negara akibat kasus dari PT Garuda tersebut senilai Rp 8,8 Triliun.
Adapun Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama Garuda pada tahun 2005-2014.
Emirsyah kini tengah ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Baca juga: Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ajukan Banding atas Vonis 8 Tahun Penjara
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.