f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Mushala;
g. Shalat hari raya Idul Adha 10 Zulhijah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Baca juga: IKAPPI Soroti Tren Harga Pangan yang Meningkat Jelang Idul Adha
2. Ketentuan khusus
a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK;
b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan;
c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:
- melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH); atau
- menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat;
d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam
3. Kriteria hewan kurban
1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing;
2. Cukup umur, yaitu:
- unta minimal umur 5 (lima) tahun;
- sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
- kambing minimal umur 1 (satu) tahun.
Baca juga: PMK Mewabah Jelang Idul Adha, Menag: Berkurban Itu Sunnah Muakad, Tidak Wajib
3. Kondisi hewan sehat, antara lain:
- tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku;
- tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan; dan
- tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
- penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah);
- Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH;
- Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
- melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
- penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
- petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
- memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
- penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.
- Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.