Sebagai penyelenggara pemerintahan, Otorita Ibu Kota Nusantara diberi sejumlah kewenangan khusus. Kewenangan yang dimaksud antara lain:
Kekhususan lainnya, yaitu berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu). Menurut UU IKN, di Ibu Kota Nusantara hanya akan diselenggarakan Pemilu tingkat nasional.
Pasal 13 Ayat 1 berbunyi, “Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD.”
Lembaga negara akan berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran secara bertahap di Ibu Kota Nusantara.
Sementara itu, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non-struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara, yang tidak dipindahkan kedudukannya akan ditentukan oleh pemerintah pusat.
Sedangkan bagi perwakilan negara asing dan organisasi/lembaga internasional yang akan berkedudukan di Ibu Kota Nusantara, bergantung pada kesanggupan masing-masing perwakilan tersebut.
Baca juga: Kunjungi Persamaian Mentawir di Kaltim, Jokowi Sebut Pemerintah Serius soal Tata Lingkungan di IKN
Dalam rangka persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan kuasa sebagai pengelola keuangan negara.
Pendanaan ini bersumber dari:
Pasal 24 Ayat 4 berbunyi, “Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di Ibu Kota Nusantara.”
Persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN baru ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat sepuluh tahun sejak UU IKN berlaku.
Referensi: