"Kita sudah punya model pada saat penanganan Covid sehingga hal-hal yang dilakukan saat penanganan Covid-19 yang saat ini juga masih berjalan ini akan kami terapkan dalam penanganan mulut dan kuku," kata Suharyanto.
Ia menambahkan, setelah Satgas terbentuk, ia akan melaksanakan rapat-rapat koordinasi dan turun ke daerah-daerah merah.
Ia pun meminta kerja sama dari seluruh kepala daerah dan aparat pemerintah daerah untuk bersama-sama menangani PMK pada hewan ternak dengan secepat mungkin.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau umat Islam untuk untuk tidak memaksakan menyembelih hewan kurban pada Idul Adha 1443 Hijriah tahun ini di tengah merebaknya PMK.
Yaqut menjelaskan, dalam ajaran agama Islam, berkurban merupakan ibadah yang sifatnya sunnah muakkad, bukan ibadah wajib.
"Hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib. Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan," kata Yaqut.
Baca juga: Cegah Penyebaran PMK, Pemerintah Larang Pergerakan Hewan Ternak di 1.765 Kecamatan
Yaqut mengatakan, Kementerian Agama akan melakukan pengaturan mengenai tata cara berkurban di tengah wabah PMK.
Ia mengaku sudah menemukan sejumlah fatwa tetapi perlu berkoordinasi dengan organisasi-organisasi masyarakat Islam sebelum menyampaikannya ke publik.
"Dalam satu-dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat kepada publik apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang," kata Yaqut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.