Kemudian pasal tindak pidana penghinaan agama dan pasal terkait pelanggaran HAM berat.
Aksi itu tidak mendapat tanggapan dari dari DPR. Alhasil pada 23 September 2019, para mahasiswa kembali menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar.
Demo itu berlangsung Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Malang, Medan, Palembang, Makassar. Saat itu mahasiswa mengajukan 7 tuntutan, yakni:
Yang disayangkan adalah aksi unjuk rasa itu berakhir dengan bentrokan antara massa dengan aparat kepolisian.
Menurut laporan terdapat 232 korban luka dalam bentrokan itu. Mereka terdiri dari mahasiswa, masyarakat sipil, aparat keamanan, hingga wartawan.
Selepas aksi demonstrasi itu, politikus Partai Golkar yang saat itu masih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo menyatakan pemerintah menunda seluruh RUU yang ditolak mahasiswa dan masyarakat.
Baca juga: Kemenkumham: Draf RKUHP Masih Taraf Penyusunan dan Penyempurnaan
"Semua Rancangan Undang-Undang sudah kami tunda, jadi tidak ada lagi yang harus disampaikan aspirasinya," ujar Bambang di RS Pelni Petamburan Jakarta Barat, Rabu (25/9/2019).
Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di berbagai daerah untuk menolak revisi UU KPK dan KUHP.
"Saya menyampaikan penghargaan saya, apresiasi saya terhadap demonstrasi yang dilakukan oleh para mahasiswa yang ini saya kira sebuah bentuk demokrasi yang ada di negara kita," kata Jokowi usai menerima sejumlah tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Jokowi memastikan masukan yang disampaikan mahasiswa sudah ia tampung. Misalnya terkait revisi KUHP, Jokowi sudah meminta DPR menunda pengesahannya untuk menampung kembali masukan dari masyarakat.
Soal revisi UU KPK yang sudah terlanjur disahkan menjadi UU, Jokowi mempertimbangkan untuk mencabutnya dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Baca juga: DPR dan Pemerintah Diminta Buka Partisipasi Publik, Jangan Buru-Buru Sahkan RKUHP
"Masukan-masukan yang disampaikan menjadi catatan untuk memperbaiki yang kurang di negara kita," kata Jokowi.
Akan tetapi Jokowi sampai saat ini tak menerbitkan Perppu buat mencabut UU KPK hasil revisi.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak seluruh gugatan uji formil atau proses pembentukan UU KPK.
Kendati demikian, Jokowi juga mengingatkan mahasiswa agar dalam menjalankan aspirasinya tidak melakukan aksi anarkistis yang mengganggu ketertiban umum.
"Yang paling penting jangan sampai demo merusak fasilitas umum, anarkis dan merugikan kita semua, saya rasa itu," kata dia.
(Penulis : Ihsanuddin | Editor : Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.