Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik RKUHP dan Problem Pembahasan yang Terkesan Tertutup

Kompas.com - 21/06/2022, 16:48 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberi sinyal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal disahkan pada Juli 2022 mendatang.

Akan tetapi, sampai saat ini draf pembahasan terakhir antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 25 Mei 2022 lalu tak kunjung dibuka.

Akibat tertutupnya pemerintah dan DPR, satu-satunya draf yang dapat diakses publik adalah draf RKUHP versi tahun 2019 yang menimbulkan gelombang unjuk rasa besar-besaran serta tambahan matriks yang disampaikan pemerintah kepada parlemen.

Ide untuk membuat Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diperbarui disampaikan dalam Seminar Hukum Nasional I di Semarang, Jawa Tengah, pada 1963 silam.

Alasan utama buat merumuskan RKUHP adalah untuk mengganti KUHP yang merupakan buatan dan peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda.

Sumber KUHP adalah hukum Belanda, Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Kitab hukum itu disahkan melalui Staatsblad pada 1915 nomor 732 dan mulai berlaku di seluruh wilayah Hindia Belanda sejak 1 Januari 1918.

Karena dibuat di masa pemerintahan kolonial, maka sejumlah pasal yang ada di dalam KUHP juga dinilai dibuat untuk menjaga kepentingan mereka.

Selain itu, pasal-pasal yang ada di dalam KUHP dinilai sudah kurang relevan dengan kondisi dan situasi masyarakat selepas Indonesia merdeka.

Pemerintah kemudian menanggapi usulan itu dengan membentuk tim perumus KUHP pada 1964. Sejumlah pakar hukum dilibatkan dalam penyusunan RKUHP.

Akan tetapi, mereka tidak membuat KUHP dari awal dan melakukan rekodifikasi. Kemudian mereka juga memberi penjelasan pada tiap pasal.

Meski begitu, pembahasan RKUHP belum juga usai hingga 58 tahun berlalu sejak awal digagas.

Tidak ada yang dapat memastikan apakah pasal-pasal bermasalah dalam draf RKUHP terdahulu, yang jumlahnya ditaksir lebih dari 25 poin oleh sejumlah lembaga non pemerintah yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP, masih ada atau dihapus maupun mengalami perubahan.

Pasal kontroversi

Dalam pembahasan RKUHP ditemukan sejumlah pasal yang isinya dinilai kontroversial. Dalam RDP antara Kemenkumham dan Komisi III DPR pada 25 Mei 2022 lalu dibahas soal 14 poin yang menjadi perdebatan.

Pasal-pasal kontroversial yang dibahas saat itu adalah:

  1. Hukum yang hidup (The Living Law).
  2. Pidana mati.
  3. Pidana penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
  4. Pidana karena memiliki kekuatan gaib.
  5. Pidana Dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin.
  6. Pidana unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih.
  7. Pidana penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).
  8. Pidana terhadap advokat curang (yang diusulkan untuk dihapus).
  9. Pidana penodaan agama.
  10. Pidana penganiayaan hewan.
  11. Pidana penggelandangan.
  12. Pidana aborsi, kecuali apabila alasan darurat medis atau korban perkosaan.
  13. Pidana perzinaan, termasuk kumpul kebo (kohabitasi).
  14. Pidana perkosaan dalam perkawinan.

Baca juga: Rayakan Ulang Tahun Jokowi, BEM UI Gelar Demo di Patung Kuda, Protes RKUHP

Dalam RDP dengan Kemenkumham pada 25 Mei 2022 lalu, Komisi III DPR lantas menyatakan menyetujui 14 poin krusial dalam RKUHP itu dan akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan itu membuat langkah selanjutnya dalam pembahasan RKUHP adalah tahap Pembicaraan Tingkat II serta pengesahan saat Rapat Paripurna.

Pemerintah dan Komisi III DPR berencana menyelesaikan pembahasan RKUHP pada Juli 2022 mendatang. Akan tetapi, sampai saat ini draf terakhir pembahasan RKUHP masih misterius.

Sosialisasi

Aliansi Nasional Reformasi KUHP mencatat ada 11 kegiatan sosialisasi RKUHP yang diselenggarakan di Medan pada 23 Februari 2021, Semarang pada 4 Maret 2021, Bali pada 12 Maret 2021, Yogyakarta pada 18 Maret 2021, dan Ambon pada 26 Maret 2021.

Kemudian di Makassar pada 7 April 2021, Padang pada 12 April 2021, Banjarmasin pada 20 April 2021, Surabaya pada 3 Mei 2021, Lombok pada 27 Mei 2021, dan Manado pada 3 Juni 2021.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com