JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberi sinyal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal disahkan pada Juli 2022 mendatang.
Akan tetapi, sampai saat ini draf pembahasan terakhir antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 25 Mei 2022 lalu tak kunjung dibuka.
Akibat tertutupnya pemerintah dan DPR, satu-satunya draf yang dapat diakses publik adalah draf RKUHP versi tahun 2019 yang menimbulkan gelombang unjuk rasa besar-besaran serta tambahan matriks yang disampaikan pemerintah kepada parlemen.
Ide untuk membuat Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diperbarui disampaikan dalam Seminar Hukum Nasional I di Semarang, Jawa Tengah, pada 1963 silam.
Alasan utama buat merumuskan RKUHP adalah untuk mengganti KUHP yang merupakan buatan dan peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda.
Sumber KUHP adalah hukum Belanda, Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Kitab hukum itu disahkan melalui Staatsblad pada 1915 nomor 732 dan mulai berlaku di seluruh wilayah Hindia Belanda sejak 1 Januari 1918.
Karena dibuat di masa pemerintahan kolonial, maka sejumlah pasal yang ada di dalam KUHP juga dinilai dibuat untuk menjaga kepentingan mereka.
Selain itu, pasal-pasal yang ada di dalam KUHP dinilai sudah kurang relevan dengan kondisi dan situasi masyarakat selepas Indonesia merdeka.
Pemerintah kemudian menanggapi usulan itu dengan membentuk tim perumus KUHP pada 1964. Sejumlah pakar hukum dilibatkan dalam penyusunan RKUHP.
Akan tetapi, mereka tidak membuat KUHP dari awal dan melakukan rekodifikasi. Kemudian mereka juga memberi penjelasan pada tiap pasal.
Meski begitu, pembahasan RKUHP belum juga usai hingga 58 tahun berlalu sejak awal digagas.
Tidak ada yang dapat memastikan apakah pasal-pasal bermasalah dalam draf RKUHP terdahulu, yang jumlahnya ditaksir lebih dari 25 poin oleh sejumlah lembaga non pemerintah yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP, masih ada atau dihapus maupun mengalami perubahan.
Dalam pembahasan RKUHP ditemukan sejumlah pasal yang isinya dinilai kontroversial. Dalam RDP antara Kemenkumham dan Komisi III DPR pada 25 Mei 2022 lalu dibahas soal 14 poin yang menjadi perdebatan.
Pasal-pasal kontroversial yang dibahas saat itu adalah:
Baca juga: Rayakan Ulang Tahun Jokowi, BEM UI Gelar Demo di Patung Kuda, Protes RKUHP
Dalam RDP dengan Kemenkumham pada 25 Mei 2022 lalu, Komisi III DPR lantas menyatakan menyetujui 14 poin krusial dalam RKUHP itu dan akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan itu membuat langkah selanjutnya dalam pembahasan RKUHP adalah tahap Pembicaraan Tingkat II serta pengesahan saat Rapat Paripurna.
Pemerintah dan Komisi III DPR berencana menyelesaikan pembahasan RKUHP pada Juli 2022 mendatang. Akan tetapi, sampai saat ini draf terakhir pembahasan RKUHP masih misterius.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP mencatat ada 11 kegiatan sosialisasi RKUHP yang diselenggarakan di Medan pada 23 Februari 2021, Semarang pada 4 Maret 2021, Bali pada 12 Maret 2021, Yogyakarta pada 18 Maret 2021, dan Ambon pada 26 Maret 2021.
Kemudian di Makassar pada 7 April 2021, Padang pada 12 April 2021, Banjarmasin pada 20 April 2021, Surabaya pada 3 Mei 2021, Lombok pada 27 Mei 2021, dan Manado pada 3 Juni 2021.