Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Mardani Maming, Politisi yang Dicegah ke Luar Negeri dan Dikaitkan Kasus di KPK?

Kompas.com - 21/06/2022, 11:44 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok Mardani Maming menjadi sorotan setelah dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Belum jelas kasus apa yang menjerat Mardani. Namun, kasus terkait dirinya sudah naik ke tahap penyidikan.

KPK mengaku baru akan membuka kasus yang menjerat Mardani setelah mengantongi alat bukti yang cukup.

Baca juga: Mardani Maming Mengaku Belum Terima Surat Penetapan Tersangka KPK

Lantas, siapakah Mardani Maming sebenarnya?

Profil Mardani Maming

Mardani H Maming dikenal sebagai politisi PDI Perjuangan sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Pria kelahiran Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, 17 September 1981 itu mengawali karier politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2009.

Namun, jabatan itu hanya Mardani emban selama setahun lantaran pada 2010 ia terpilih menjadi Bupati Tanah Bumbu melalui Pilkada.

Mardani menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu selama 2 periode yakni 2010-2015 dan 2016-2018.

Baca juga: Mardani Maming Dicegah Ke Luar Negeri, PDI-P Bakal Kaji Lewat Tim Hukum

Di periode keduanya, Mardani tak menuntaskan masa jabatan lantaran mengundurkan diri pada awal Maret 2018. Dia mundur karena hendak mengikuti pemilihan anggota legislatif DPR RI pada Pemilu 2019.

Namun, meski telah melepas jabatannya sebagai bupati, Mardani pada akhirnya batal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Kala itu, dia mengaku ingin fokus membangun usahanya sekaligus meluangkan waktu untuk keluarga.

"Saat ini saya mau lebih konsen dengan usaha yang saya bangun. Saya juga mau fokus ke keluarga saya, karena sudah selama 7 tahun lebih jarang berkumpul bersama dengan kesibukan yang begitu padat," kata Mardani, 17 Juli 2018, dikutip dari Tribunnews.com.

Kendati gagal bertarung memperebutkan kursi anggota dewan, tahun 2019 Mardani terpilih sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi). Ia menggantikan Bahlil Lahadalia yang ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Investasi.

Sedianya, Mardani menjabat sebagai Ketua Umum BPP Hipmi hingga tahun 2022 ini.

Sejak 2019 Mardani juga mengemban tugas sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI-P Kalimantan Selatan. Dilansir dari laman PDI Perjuangan Kalsel, Mardani menjabat untuk periode 2019-2024.

Selain di politik, Mardani juga aktif di PBNU. Dia dipercaya sebagai Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027.

Baca juga: Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, Imigrasi Sebut Sudah Berstatus Tersangka KPK

Sempat diperiksa KPK

Awal Juni 2022, Mardani sempat mendatangi KPK. Dia mengaku datang sebagai pemberi informasi penyelidikan.

Mardani mengatakan, dirinya dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan," ujar Mardani ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

"Intinya saya hadir di sini terkait permasalahan saya dengan haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," tuturnya.

Baca juga: Dikabarkan jadi Tersangka Suap, Mardani Maming Belum Dicopot PBNU

Adapun Haji Isam dikenal sebagai salah satu raja batu bara Kalimantan yang memiliki PT Jhonlin Group.

Mardani enggan merinci persoalan yang terjadi antara dirinya dengan Haji Isam. Ia juga tidak mau menerangkan apa saja keterangan yang dibutuhkan penyelidik terkait permintaan klarifikasi terhadapnya.

Pada Senin (20/6/2022), KPK memastikan bahwa kasus yang menjerat Mardani sudah naik ke tahap penyidikan.

Dicegah ke luar negeri

Atas kasus ini, KPK mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar Mardani Maming dicekal ke luar negeri.

Selain Mardani, KPK juga mengajukan pencegahan untuk Rois Sunandar Maming, adik kandung Mardani.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Bos PT Antam Tbk Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Pengolahan Anoda Logam

Sementara, Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, Mardani Maming berstatus tersangka saat dicegah.

"(Berstatus) tersangka. Iya (KPK yang mengajukan)," ujar Saleh saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Saleh menjelaskan, permohonan KPK itu sudah dikabulkan oleh Imigrasi. Sehingga, pencegahan Mardani ke luar negeri sudah mulai berlaku.

"Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com