- buku, pamflet, dan semua hasrl karya tulis lainnya;
- ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan,
- gambar, ukiran, kaligrali, seni pahat, patung, atau kolase;
- karya arsitektur;
- peta; dan
- karya seni batik atau seni motif lain,
berlaku seumur hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal.
Namun, jika hak cipta atas ciptaan-ciptaan tersebut dimiliki atau dipegang oleh badan hukum, maka perlindungannya akan berlaku selama 50 tahun sejak dilakukan pengumuman.
Baca juga: Hak Moral dan Hak Ekonomi dalam Hak Cipta
Selanjutnya, untuk ciptaan:
- karya fotograh;
- potret;
- karya sinematografi;
- permainan video;
- program komputer;
- perwajahan karya tulis;
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
- terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
- kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer atau media lainnya; dan
- kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli,
perlindungan hak ciptanya, baik yang dimiliki perorangan atau badan hukum, berlaku selama 50 tahun sejak dilakukan pengumuman.
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.