Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Saksi Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng Diperiksa, 5 di antaranya Pejabat Kemendag

Kompas.com - 20/06/2022, 17:07 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022.

Mayoritas saksi yang diperiksa adalah pejabat Kementerian Perdagangan.

"Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa 7 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).

Para saksi itu adalah Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kemendag berinisial SR, dan Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI berinisial WW.

Selanjutnya, Kepala Biro Hukum berinisial SH, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri berinisial AA, dan Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan berinisial FA.

Baca juga: Soal Mafia Minyak Goreng, Zulkifli Hasan: Itu Biasa, Ada yang Bagian Untung Lebih...

Lalu, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Biro Hukum dan Organisasi pada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian berinisial AY dan Anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) berinisial LS.

Para saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," tulis Ketut.

Diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan total 5 tersangka.

Tersangka utama dalam kasus ini yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana pada bulan April lalu.

Ia ditetapkan tersangka bersamaan dengan 3 tersangka lain dari pihak petinggi swasta.

Baca juga: Jokowi Sebut Luhut dan Zulhas Minta Waktu agar Harga Minyak Goreng Rp 14.000 Merata di Semua Provinsi

Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Kejagung pun pada 17 Mei 2022 kemarin, menetapkan tersangka dari pihak swasta bernama Lin Che Wei dalam kasus yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com