Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Propam Sebut PK Kasus Brotoseno Tunggu Surat Perintah Penelitian Kapolri

Kompas.com - 20/06/2022, 12:57 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti soal peninjauan kembali (PK) hasil sidang etik mantan terpidana korupsi AKB Raden Brotoseno.

Ferdy mengatakan, peninjauan kembali berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 itu digelar setelah ada surat perintah penelitian dari Kapolri.

"Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut pekembangan setelah adanya surat perintah penelitian dari Bapak Kapolri," kata Ferdy di depan Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Buntut Kasus AKBP Brotoseno, Revisi Perpol tentang Sidang Kode Etik Tambahkan Ketentuan Peninjauan Kembali

Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memerintahkan jajarannya untuk merevisi peraturan soal sidang etik dan profesi Polri akibat reaksi publik yang mengkritik hasil sidang etik AKBP Brotoseno karena tidak dipecat meski divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Ferdy menjelaskan, dalam Pasal 93 Perpol 7/2022 telah memberikan Kapolri kewenangan untuk membentuk tim peneliti terkait dengan putusan kode etik dan komisi banding yang memiliki kekeliruan.

Sehingga, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) PK ini dapat melakukan peninjauan kembali terhadap perkara yang sudah putus 3 tahun sebelum pelaksanaan pengesahan dari Perpol 7/2022 itu.

Baca juga: Pengamat Sebut Sidang Etik Brotoseno Molor hingga 3 Kali Ganti Kadiv Propam

Menurutnya, dalam Pasal 84 UU 7/2022 Kapolri akan membentuk tim peneliti yang terdiri dari Irwasum Polri, Biro SDM Polri, Divisi Propam, dan Divisi Hukum Polri.

"Nanti dari tim ini apabila menemukan ada hal-hal yang disarankan ke bapak Kapolri untuk pembentukan komisi kode etik peninjauan kembali, ini akan dibentuk komisi kode etik peninjauan kembali yang diketuai oleh Bapak Waka Polri, Bapak Irwasum Polri, saya selaku Kadiv Propam, AS SDM Polri, dan Kadivkum Polri," tambahnya.

Ia mengatakan, tim peneliti ini akan bekerja dalam waktu 14 hari dimulai sejak surat perintah dari Kapolri diterbitkan.

Untuk diketahui, Kapolri resmi mengundangkan revisi aturan terkait kode etik dan profesi Polri pada 15 Juni 2022.

Baca juga: Mengenal AKBP Brotoseno, Eks Napi Korupsi yang Ternyata Belum Dipecat dari Polri

Revisi itu diundangkan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Ya sudah diumumkan dalam lembar negaranya 15 Juni," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).

Dilihat dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, ada poin baru tentang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).

Pada Bab VI, diatur tentang KKEP PK mulai Pasal 83 sampai Pasal 91. Dengan adanya KKEP PK, Kapori berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com