Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Perlawanan atas Penunjukan Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya Ditolak Hakim

Kompas.com - 17/06/2022, 13:40 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak upaya perlawanan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 19 April 2022 yang menolak gugatan atas pengangkatan Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya.

Sebelumnya, gugatan ini dilayangkan terhadap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa karena Untung merupakan salah satu anggota Tim Mawar Kopassus yang terbukti bersalah dalam kasus penghilangan paksa aktivis 1997-1998.

Baca juga: Kisah Mayjen Untung Budiharto Jalani Ramadhan Saat Kecil, Cahaya Matahari Jadi Patokan Berbuka

Gugatan diajukan oleh keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998 bersama Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, LBH Jakarta, dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office.

"Menolak perlawanan dari para pelawan untuk seluruhnya; menguatkan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 87/PLW/2022/PTUN.JKT tanggal 19 April 2022; menghukum para pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dalam perlawanan ini sebesar Rp 96.600 (sembilan puluh enam ribu enam ratus rupiah)," demikian bunyi salinan putusan PTUN DKI yang diterima Kompas.com, Jumat (17/6/2022).

Majelis hakim yang terdiri dari Estiningtyas Diana Mandagi sebagai hakim ketua, Novy Dew Cahyati dan Pengki Nurpanji selaku hakim anggota, dalam pertimbangan putusannya, menilai bahwa tidak terdapat peraturan pelaksana/hukum acara untuk kasus-kasus administratif yang melibatkan militer di PTUN.

Oleh karena itu, PTUN DKI menyatakan bahwa gugatan ini termasuk obyek sengketa yang dikecualikan dari tugas dam wewenang PTUN.

"Pengadilan berpendapat, dengan adanya kekosongan hukum mengenai Peradilan Tata Usaha Militer yang berwenang memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata/militer bukan pula kemudian mutatis mutandis menjadi ranah/kewenangan dari PTUN untuk memeriksa, mengadili, dan menyelesaikannya," demikian bunyi salinan putusan tersebut.

Baca juga: Profil Mayjen Untung Budiharto, Anak Buah Prabowo di Tim Mawar, Kini Jadi Pangdam Jaya

Majelis hakim PTUN DKI yang menangani perkara berharap, preseden ini menjadi evaluasi bagi negara supaya segera menerbitkan beleid terkait peradilan tata usaha militer.

"Dengan adanya gugatan a quo, hendaknya menjadi pemicu bagi negara untuk hadir mengisi kekosongan hukum tersebut."

Ada enam korban penculikan pada 1997-1998 yang belum kembali sampai sekarang dan tak diketahui di mana jenazahnya.

Penggugat mengkhawatirkan bahwa pengangkatan Untung sebagai Pangdam Jaya akan mengganggu penegakan hukum dan HAM di wilayah Kodam Jaya.

Sebab, dalam Surat Telegram (ST) Panglima TNI No. ST/1221/2021, penegak hukum (seperti polisi dan jaksa) harus berkoordinasi dengan komandan/kepala satuan TNI untuk memanggil aparat militer dalam proses hukum.

Baca juga: Gugatan atas Pengangkatan Mayjen Untung Jadi Pangdam Jaya Ditolak, Ayah Korban Penculikan: Keadilan Makin Jauh

Di samping itu, dengan rekam jejak penculikan yang dimiliki Untung, para penggugat juga mengkhawatirkan hal serupa bakal kembali terulang lantaran sebagai Pangdam Jaya, Untung memiliki pasukan.

Sementara itu, pengangkatan Mayjen Untung sebagai Pangdam Jaya juga dianggap melukai rasa keadilan terhadap korban.

"Korban yang sampai sekarang juga belum mendapat pemulihan secara layak, belum mendapat restitusi, dan lain-lain, malah kemudian pelaku-pelakunya terus mendapatkan karier dan tidak dievaluasi, dan kemudian mendapat semacam prestasi dari pemerintah," tutur Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur dalam jumpa pers, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com