Salin Artikel

Upaya Perlawanan atas Penunjukan Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya Ditolak Hakim

Sebelumnya, gugatan ini dilayangkan terhadap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa karena Untung merupakan salah satu anggota Tim Mawar Kopassus yang terbukti bersalah dalam kasus penghilangan paksa aktivis 1997-1998.

Gugatan diajukan oleh keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998 bersama Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, LBH Jakarta, dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office.

"Menolak perlawanan dari para pelawan untuk seluruhnya; menguatkan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 87/PLW/2022/PTUN.JKT tanggal 19 April 2022; menghukum para pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dalam perlawanan ini sebesar Rp 96.600 (sembilan puluh enam ribu enam ratus rupiah)," demikian bunyi salinan putusan PTUN DKI yang diterima Kompas.com, Jumat (17/6/2022).

Majelis hakim yang terdiri dari Estiningtyas Diana Mandagi sebagai hakim ketua, Novy Dew Cahyati dan Pengki Nurpanji selaku hakim anggota, dalam pertimbangan putusannya, menilai bahwa tidak terdapat peraturan pelaksana/hukum acara untuk kasus-kasus administratif yang melibatkan militer di PTUN.

Oleh karena itu, PTUN DKI menyatakan bahwa gugatan ini termasuk obyek sengketa yang dikecualikan dari tugas dam wewenang PTUN.

"Pengadilan berpendapat, dengan adanya kekosongan hukum mengenai Peradilan Tata Usaha Militer yang berwenang memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata/militer bukan pula kemudian mutatis mutandis menjadi ranah/kewenangan dari PTUN untuk memeriksa, mengadili, dan menyelesaikannya," demikian bunyi salinan putusan tersebut.

Majelis hakim PTUN DKI yang menangani perkara berharap, preseden ini menjadi evaluasi bagi negara supaya segera menerbitkan beleid terkait peradilan tata usaha militer.

"Dengan adanya gugatan a quo, hendaknya menjadi pemicu bagi negara untuk hadir mengisi kekosongan hukum tersebut."

Ada enam korban penculikan pada 1997-1998 yang belum kembali sampai sekarang dan tak diketahui di mana jenazahnya.

Penggugat mengkhawatirkan bahwa pengangkatan Untung sebagai Pangdam Jaya akan mengganggu penegakan hukum dan HAM di wilayah Kodam Jaya.

Sebab, dalam Surat Telegram (ST) Panglima TNI No. ST/1221/2021, penegak hukum (seperti polisi dan jaksa) harus berkoordinasi dengan komandan/kepala satuan TNI untuk memanggil aparat militer dalam proses hukum.

Di samping itu, dengan rekam jejak penculikan yang dimiliki Untung, para penggugat juga mengkhawatirkan hal serupa bakal kembali terulang lantaran sebagai Pangdam Jaya, Untung memiliki pasukan.

Sementara itu, pengangkatan Mayjen Untung sebagai Pangdam Jaya juga dianggap melukai rasa keadilan terhadap korban.

"Korban yang sampai sekarang juga belum mendapat pemulihan secara layak, belum mendapat restitusi, dan lain-lain, malah kemudian pelaku-pelakunya terus mendapatkan karier dan tidak dievaluasi, dan kemudian mendapat semacam prestasi dari pemerintah," tutur Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur dalam jumpa pers, Jumat.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/17/13400111/upaya-perlawanan-atas-penunjukan-untung-budiharto-sebagai-pangdam-jaya

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke