JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan terkait keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengangkat Mayjen Untung Budiharto menjadi Pangdam Jaya.
Keputusan itu diambil majelis hakim dalam persidangan yang digelar di PTUN Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Dengan putusan ini, otomatis gugatan yang dilayangkan keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998 kandas di tahap dismissal process atau pemeriksaan persiapan (administrasi).
“Betul (ditolak), proses dismissal tadi pagi,” kata anggota kuasa hukum penggugat sekaligus Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Profil Mayjen Untung Budiharto, Anak Buah Prabowo di Tim Mawar, Kini Jadi Pangdam Jaya
Julius mengungkapkan, majelis hakim mempunyai alasan mengenai penolakan terhadap gugatan ini.
Pertama, kata Julius, pengangkatan Mayjen Untung berdasarkan surat keputusan Andika.
Merujuk surat keputusan itu, seharusnya gugatan ini berada di ranah Peradilan Militer.
Kedua, sekalipun pengangkatan Mayjen Untung berkaitan dengan administrasi, proses gugatan tetap dilakukan di Peradilan Militer.
“Jadi pada saat proses dismissal ditolak,” terang dia.
Baca juga: Profil Mayjen Untung Budiharto, Eks Tim Mawar yang Kini Jadi Pangdam Jaya
Sebelumnya diberitakan, Andika digugat ke PTUN akibat mengangkat Mayjen Untung sebagai Pangdam Jaya.
Gugatan dilayangkan keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, yaitu Paian Siahaan (ayah dari Ucok Munandar Siahaan) dan Hardingga (anak dari Yani Afri) bersama dengan Imparsial, KontraS, dan YLBHI sebagai kuasa hukum.
Untung merupakan bekas anggota Tim Mawar dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang terlibat dalam penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivisi tahun 1997-1998.
“PTUN dan Pengadilan Militer Tinggi II dipilih sebagai tempat para penggugat mencari keadilan karena tidak ada konstruksi hukum yang memadai saat ini untuk menguji obyek keputusan Panglima tersebut dalam tenggang waktu 90 hari yang terbatas,” kata Julius, Jumat (1/4/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.