Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 15/06/2022, 18:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tengah mendalami kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti (APR) tahun 2012-2013.

Adapun kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Nomor Print-35/F.2/Fd.2/06/2022 pada Senin (6/6/2022) lalu.

“Resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013 ke tahap penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (15/6/2022).

Ia menjelaskan, di tahun 2012, PT APR yang merupakan anak usaha perusahaan pelat merah, PT Adhi Karya (Persero) Tbk itu, melakukan pembelian tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di daerah Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok.

Baca juga: Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Tahap I Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng

Pembelian tanah seluas kurang lebih 200.000 meter persegi atau 20 hektar itu rencananya akan digunakan untuk untuk membangun proyek perumahan atau apartemen.

“PT Adhi Persada Realti membeli bidang tanah yang tidak memiliki akses ke jalan umum, harus melewati tanah milik PT Megapolitan dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat,” ujar dia.

Dalam perjalanannya, PT APR telah melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional.

Kejagung menduga ada indikasi penggunaan uang negara dalam pembelian lahan tersebut.

Setelah dilakukan pembayaran, PT APR baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5316 atas nama PT APR seluas 12.595 meter persegi atau sekitar 1,2 hektar dari 20 hektar yang dijanjikan.

Selain itu, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, ternyata masih ada bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.

Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Tiga Tersangka Kasus Korupsi Satelit di Kemenhan

“Jadi sisanya sebanyak 18,8 hektar masih dalam penguasaan orang lain. Ini namanya bermasalah ini,” ujar dia.

Ia menjelaskan, setiap pengadaan barang dan jasa dalam pemerintahan seharusnya memiliki standar oprasional (SOP) dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara fisik, keuangan, maupun administrasi.

Dalam kasus ini, seharusnya PT APR semestinya tidak membayar uang dalam jumlah yang telah disepakati, bila memang sertifikat hak atas tanah yang hendak dibeli masih belum jelas statusnya.

“Ada perjanjian, ada sertifikat hak milik jelas kepemilikannya. Nah kalau dia tahu tidak jelas, kenapa dibayar? Kan itu permasalahannya,” tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi Akan Bertemu Skuad Timnas U-20 dalam Waktu Dekat

Jokowi Akan Bertemu Skuad Timnas U-20 dalam Waktu Dekat

Nasional
Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup

Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup

Nasional
Momen Mahfud Sebut Nama Heru Pambudi Saat Ungkap Dugaan TPPU Rp 189 Triliun di Kemenkeu

Momen Mahfud Sebut Nama Heru Pambudi Saat Ungkap Dugaan TPPU Rp 189 Triliun di Kemenkeu

Nasional
Tahun Ini, TNI AU Segera Diperkuat 2 Helikopter H225M Caracal dari Perancis

Tahun Ini, TNI AU Segera Diperkuat 2 Helikopter H225M Caracal dari Perancis

Nasional
PAN Undang Presiden dan Parpol Koalisi Silaturahim Ramadhan Minggu Besok

PAN Undang Presiden dan Parpol Koalisi Silaturahim Ramadhan Minggu Besok

Nasional
Travel Umrah Tipu Jemaah, Kemenag: Perizinan Longgar Buat Kami Keteteran

Travel Umrah Tipu Jemaah, Kemenag: Perizinan Longgar Buat Kami Keteteran

Nasional
Dosen Unair Sebut Penolakan Israel pada Piala Dunia U-20 Indonesia Dapat Dibenarkan

Dosen Unair Sebut Penolakan Israel pada Piala Dunia U-20 Indonesia Dapat Dibenarkan

Nasional
Soal Bidding Piala Dunia dan Olimpiade, Erick Thohir: Jangan Mimpi Terlalu Jauh

Soal Bidding Piala Dunia dan Olimpiade, Erick Thohir: Jangan Mimpi Terlalu Jauh

Nasional
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, AHY: Itu Uang Rakyat!

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, AHY: Itu Uang Rakyat!

Nasional
Indonesia dan Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi

Indonesia dan Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi

Nasional
Lantik PJU dan 7 Kapolda, Kapolri Ingatkan untuk Implementasikan Arahan Presiden Jokowi

Lantik PJU dan 7 Kapolda, Kapolri Ingatkan untuk Implementasikan Arahan Presiden Jokowi

Nasional
KTT ASEAN 2023, Kemenkominfo Pastikan Kesiapan Kualitas Jaringan Telekomunikasi di Labuan Bajo

KTT ASEAN 2023, Kemenkominfo Pastikan Kesiapan Kualitas Jaringan Telekomunikasi di Labuan Bajo

Nasional
PPP Yakin Jokowi 'Reshuffle' Berdasarkan Indeks Kinerja Masing-masing Menteri

PPP Yakin Jokowi "Reshuffle" Berdasarkan Indeks Kinerja Masing-masing Menteri

Nasional
Erick Thohir Janji Segera Negosiasi dengan FIFA untuk Hindari Sanksi

Erick Thohir Janji Segera Negosiasi dengan FIFA untuk Hindari Sanksi

Nasional
Presiden FIFA Kirim Surat Khusus ke Jokowi Usai Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Presiden FIFA Kirim Surat Khusus ke Jokowi Usai Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke