Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Kejaksaan Harap Penyelesaian Kasus Lewat “Restorative Justice” Dapat Ditingkatkan

Kompas.com - 15/06/2022, 11:00 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak berharap prinsip penyelesaian hukum secara restorative justice atau keadilan restoratif oleh Kejaksaan dapat ditingkatkan.

"Tentu saja ke depan penyelesaian perkara lewat restorative justice ini perlu ditingkatkan lagi sebagai upaya mengembangkan alternatif pemidanaan modern dan juga untuk menyelesaikan over capacity Lembaga Pemasyarakatan yang sudah darurat," ujar Barita kepada Kompas.com, Rabu (15/6/2022).

Ia pun menjelaskan bahwa langkah restorative justice merupakan tindakan diskresi aparat penegak hukum dalam menyelesaikan suatu perkara.

Baca juga: Mengenal “Restorative Justice” dan Deretan Implementasinya di Indonesia

Dalam konteks ini, apabila Jaksa menilai bahwa suatu perkara tidak layak untuk naik ke pengadilan maka dapat diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Hal ini sejalan dengan asas dominus litis yang hanya dimiliki oleh Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan,” ucap dia.

Menurut Barita, substansi utama dalam penerapan restorative justice adalah keadilan bagi korban dalam perkara hukum.

Ia menegaskan, hak korban, perlindungan hukum kepada korban, serta kesediaan korban untuk memaafkan dan berdamai dengan pelaku harus termuat dalam proses restorative justice itu.

“Jadi yang diutamakan adalah perspektif korban, ini tidak boleh bias menjadi dibalik misalnya seolah-olah karena kasihan pelaku yang mencuri untuk membayar uang sekolah anaknya jadi dihentikan perkaranya, tidak demikian,” imbuhnya.

Baca juga: Kronologi Anak yang Curi Sapi Ibunya Dibebaskan Melalui Restorative Justice

Selain itu, ia mengatakan, penyelesaian atau penghentian penuntutan dengan pendekatan restorative justice juga merupakan upaya menghadirkan hukum untuk memulihkan keadaan dan situasi sosial masyarakat serta tatanan sosial pada proporsi yang ideal sesuai dengan nilai luhur budaya masyarakat yang Pancasilais, gotong royong.

Selain itu pendekatan tersebut harus menghadirkan ruang yang cukup bagi terpeliharanya kearifan lokal masyarakat Indonesia.

Selanjutnya, pendekatan restorative justice juga dimaksudkan untuk memberikan akses keadilan dan kebenaran bagi masyarakat kecil.

“Dan sejalan dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” tambah dia.

Ia menambahkan, sejak penyelesaian melalui restorative justice dilaksanakan tahun 2020, sudah ada ratusan perkara sederhana, perkara ringan, sengketa dalam keluarga yang diselesaikan Kejaksaan.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPR Tak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice, Ini Alasannya

Ia menilai ini menjadi wujud kehadiran negara dalam penegakan hukum yang juga memuat fungsi-fungsi pemulihan, rehabilitasi, dan menjaga tatanan masyarakat yang adil dan beradab.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pernah menyatakan bahwa jaksa adalah pengendali perkara yang menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com