JAKARTA, KOMPAS.com – Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menerapkan sistem restorative justice atau keadilan restoratif terhadap kasus pencurian sapi yang dilakukan seorang anak terhadap ibunya di wilayah Asembagus, Situbondo, Jawa Timur.
Penerapan restorative justice dalam penyelesaian sebuah perkara tidak hanya sekali dilakukan.
Sejak tahun 2020 hingga awal Maret 2022, sudah lebih dari 823 kasus diselesaikan pihak Kejaksaan secara restorative justice.
"Semenjak diundangkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, lebih dari 823 tindak pidana umum telah diselesaikan oleh kejaksaan melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Restorative Justice: Pengertian dan Penerapannya Dalam Hukum di Indonesia
Bahkan, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin berharap kejaksaan dikenal publik sebagai institusi yang mengedepankan hati nurani dan keadilan restoratif.
Adapun secara prinsip restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Dalam restorative justice, dialog dan mediasi melibatkan beberapa pihak, yang secara umum bertujuan untuk menciptakan kesepatakan atas penyelesaian perkara pidana.
Sejumlah instansi penegak hukum di Indonesia juga memiliki aturan terkait restorative justice.
Kejaksaan Agung memiliki Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca juga: Kronologi Anak yang Curi Sapi Ibunya Dibebaskan Melalui Restorative Justice
Selanjutnya, landasan penerapan restorative justice oleh Mahkamah Agung juga diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum yang terbit pada 22 Desember 2020.
Kemudian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran pada 19 Februari 2021 yang salah satu isinya meminta penyidik mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.