Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementan: Stok Hewan Kurban Tahun Ini 2,2 Juta, Diprediksi Surplus 391.258 Ekor

Kompas.com - 14/06/2022, 18:42 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) memaparkan, stok khusus untuk hewan kurban menjelang Idul Adha mendatang mencapai 2.205.660 ekor. Data tersebut berdasarkan pada neraca ketersediaan hewan kurban per 10 Juni 2022.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri menjelaskan, jumlah tersebut terdiri atas stok sapi sebanyak 882.266 ekor, kerbau 27.179 ekor, kambing untuk kurban sebanyak 952.390 ekor dan domba 408.025 ekor.

"Kementan tidak menghambat dan tidak menyulitkan pergerakan dan pasokan hewan ternak khususnya menyambut Idul Adha 1443 Hijriah," ujar Kuntoro dalam keterangan pers yang disiarkan di Youtube resmi Kementan, Selasa (14/6/2022).

Ia pun memaparkan, kebutuhan hewan kurban hingga hari ini, mencapai 1.814.402 ekor.

Baca juga: Bahtsul Masail PBNU: Hewan Terjangkit PMK Tak Memenuhi Syarat Kurban

Dengan demikian, maka akan ada surplus hewan kurban sejumlah 391.258 ekor.

Kuntoro pun menjelaskan, permintaan hewan kurban pada tahun ini meningkat 11 persen hingga 13 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021 lalu.

"Untuk beberapa provinsi yang masih minus atau defisit hewan kurban akan dipenuhi dari daerah yang surplus melalui rekayasa lalu lintas hewan kurban aik melalui jalur darat, satu pulau, maupun jalur laut dan pintu masuk pelabuhan daerah hijau," jelas Kuntoro.

Untuk diketahui, pemerintah mengatur lalu lintas ternak dalam rangka penanganan pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK).

Langkah tersebut diambil untuk menjaga ketersediaan dan pasokan ternak, terutama jelang Idul Adha 2022.

Terdapat tiga poin pengaturan lalu lintas ternak yang diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian penyakit mulut dan kuku.

Pertama, mencegah lalu lintas ternak dari zona merah atau wilayah tidak bebas ke luar daerah.

Kedua, ternak dari zona hijau atau daerah bebas PMK dapat dilalulintaskan ke zona hijau lainnya.

Ketiga, ternak dari zona hijau dapat dilalulintaskan ke zona merah dengan syarat ternak tersebut siap dipotong atau untuk kebutuhan hewan kurban.

Sebelum dilalulintaskan, Kuntoro menyebutkan hewan ternak harus mendapatkan tindakan karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan atau instalasi lain yang sesuai dengan aturan perkarantinaan.

Baca juga: Kementan: Meski dalam Kondisi Wabah PMK, Stok Hewan Kurban Aman

Tindakan karantina dilakukan di bawah pengawasan petugas karantina pertanian.

“Masa 14 hari karantina diperlukan sebagai bagian dari manajemen resiko penyakit, mengingat masa inkubasi virus PMK adalah selama 14 hari. Diharapkan, deteksi dini terhadap kasus PMK dapat diketahui lebih awal di tempat asal,” ungkapnya.

Sementara itu, pengawasan hewan ternak dalam satu pulau dari zona hijau ke zona hijau lainnya, dilakukan pengawasan melalui check point yang dilakukan oleh dinas peternakan provinsi atau kabupaten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com